MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027 sekaligus persiapan fasilitasi Ranperkada tentang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (25/5), di Ruang Data Center Ditjen Bangda Kemendagri.
Kegiatan dipimpin Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bangda, Iwan Kurniawan, serta dihadiri perwakilan subdit lingkup Direktorat PEIPD, pengampu urusan SUPD I–IV, Sekretariat Ditjen Bangda, unit kerja Kemendagri, dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah
Dalam paparannya, Iwan menegaskan penyusunan RKPD 2027 harus mengakomodasi perubahan kebijakan nasional, termasuk delapan klaster prioritas, salah satunya program kampung nelayan sebagai tindak lanjut amanat Presiden. Pemerintah daerah diminta memastikan sinkronisasi program daerah dengan kebijakan pusat agar target pembangunan nasional tercapai optimal.
“RKPD 2027 harus berbasis hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah tahun sebelumnya. Sinkronisasi program dan kegiatan dengan prioritas nasional wajib diperkuat, termasuk pengendalian dan evaluasi melalui e-Dalev SIPD,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, fasilitasi RKPD akan menggunakan SIPD sebagai instrumen utama dengan syarat kelengkapan dokumen daerah sebelum proses dilakukan. Penginputan e-Dalev menjadi bagian penting mendukung efektivitas pengendalian pembangunan.
Tema RKP 2027
Direktur Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan KemenPPN/Bappenas, Heriyadi, menyampaikan RKP 2027 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industrialisasi”. Tema tersebut diterjemahkan ke dalam 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada delapan klaster prioritas. Pemerintah daerah diharapkan menyelaraskan program daerah dengan indikator, target kinerja, dan outcome pembangunan nasional.
Substansi Fasilitasi RKPD
Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II PEIPD Ditjen Bangda, Yoppy Herlyan Juniaga, memaparkan substansi fasilitasi RKPD 2027 meliputi format dokumen, jadwal penyusunan dan penetapan, substansi tiap bab, hingga mekanisme penginputan dalam SIPD. Penyusunan diarahkan berbasis hasil pengendalian dan evaluasi RKPD tahun sebelumnya, termasuk capaian hingga Triwulan II 2026.
Materi fasilitasi berbasis SIPD dan implementasi e-Dalev turut disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana dan Harry Irawan. Pemerintah daerah diminta memastikan penginputan data evaluasi dilakukan lengkap dan tepat waktu, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan dengan Renstra serta kebijakan nasional.
Masukan Daerah
Pada sesi diskusi, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan, antara lain sinkronisasi timeline penyusunan RKP nasional dan RKPD daerah, percepatan penerbitan Permendagri Pedoman RKPD, serta kendala pengakomodasian Program Strategis Nasional (PSN) dalam Renstra perangkat daerah. Daerah juga menyoroti keterbatasan fiskal dalam memenuhi mandatory spending sekaligus prioritas nasional. (Nanang Husni)












