MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jalan Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berikut laporkan Wartawan mediadialognews.com dan dialogberita.com dari Jakarta yang meliput aksi tersebut.
Massa yang datang menggunakan tiga unit mobil langsung melakukan orasi di depan gedung Adhyaksa sembari membentangkan spanduk tuntutan dan menggunakan pengeras suara (megaphone).
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi Hendra Syahputra, SP., Koordinator Lapangan Syarifuddin Hrp., S.Pd., dan Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd. Mereka membawa “rapor merah” terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Asahan dan Sumatra Utara, khususnya mengenai kasus narkoba, korupsi alat kesehatan (alkes), hingga dugaan mafia tanah.
Dalam orasinya, DPP PMPRI mendesak Satgas Kejagung RI untuk turun langsung ke daerah demi menegakkan supremasi hukum. Mereka menilai penanganan hukum di tingkat daerah mandek akibat dugaan praktik kongkalikong antara pihak berperkara dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Soroti Dugaan Pengemplangan Pajak PT CSIL
Massa aksi membeberkan bahwa PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) diduga kuat sengaja memanfaatkan status lahan sengketa dan ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Potensi kerugian negara dari sektor pajak ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun. Praktik lancung tersebut diduga telah dibiarkan berjalan selama lebih dari 10 tahun, sehingga total kerugian negara diprediksi menembus angka Rp100 miliar.
7 Poin Tuntutan Utama DPP PMPRI:
- Evaluasi Kinerja Mantan Kajari Kisaran: Mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja dan memanggil mantan Kajari Kisaran (periode 2024–2025) Basril, S.H., M.H., Kasi Pidum Naharuddin Rambe, serta JPU Sofi Eka Putri Silalahi, S.H. Tuntutan ini berkaca pada kasus bandar narkoba Subki dan Robby Rizky Bangun yang tertangkap tangan membawa 3.000 butir ekstasi namun hanya dituntut 12 tahun penjara. PMPRI menilai kedua terdakwa seharusnya dituntut hukuman seumur hidup atau mati.
- Penetapan Tersangka Korupsi Alkes: Mendesak penetapan Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Muhammad Suprianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatra Utara selaku penandatangan kontrak.
- Ambil Alih Penyidikan Aliran Dana: Meminta Kejagung mengambil alih penyidikan dugaan aliran dana Alkes Covid-19 kepada saksi dr. Fauzi dan dr. David Luther Lubis.
- Eksekusi Lahan PT CSIL: Mendesak eksekusi lahan PT CSIL di Kabupaten Asahan yang diduga mengemplang pajak Tandan Buah Segar (TBS) sejak 2015 dengan modus memanfaatkan status sengketa dan ketiadaan HGU.
- Kembalikan Fungsi Hutan Produksi: Meminta Kejagung mengeksekusi sengketa lahan hutan produksi konversi seluas 4.773 hektar yang dikuasai PT CSIL agar kembali ke fungsi semula sesuai putusan pengadilan.
- Usut Proyek Banjir Sungai Asahan: Meminta Kejagung mengambil alih pemeriksaan proyek pengendalian banjir senilai Rp15 miliar (APBD 2025) oleh CV Wirasena Mandiri di bawah BBWS Sumatera II Medan yang diduga bermasalah pada pendampingan hukum Kejati Sumut.
- Pemeriksaan Anggota DPRD Asahan oleh KPK: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa 45 anggota DPRD Asahan terkait ketidaktransparanan alokasi anggaran Dana Hibah dan Pokok Pikiran (Pokir).
Tanggapan Kejaksaan Agung
Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh jajaran Kejagung RI, di antaranya Herwan Purwoko, S.H., M.H., Bambang, dan Eva. Dalam audiensi tersebut, pihak Kejagung RI menyampaikan apresiasi atas aspirasi serta data yang diserahkan oleh DPP PMPRI.
“Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan, termasuk mengenai kinerja mantan Kajari Kisaran dalam berbagai perkara. Seluruh poin aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwan.
Selain menerima berkas tuntutan, pihak Kejagung juga memberikan saran taktis kepada DPP PMPRI agar dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba 3.000 butir ekstasi tersebut bisa diusut tuntas dari sisi etik dan pengawasan.
“Kami menyarankan agar pihak DPP PMPRI membuat laporan resmi terpisah yang ditujukan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait penanganan perkara Pidum tersebut. Hal ini penting agar evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan bisa berjalan lebih jelas dan akuntabel,” tambahnya.
Menutup aksi tersebut, pimpinan DPP PMPRI menegaskan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung RI. Namun, mereka berjanji akan terus mengawal dan memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan yang telah diserahkan. Setelah mendengar jawaban dari pihak Kejagung, massa membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi mereka ke Kantor KPK RI.
Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT CSIL, mantan Kajari Kisaran, serta pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan LSM PMPRI ke Kejaksaan Agung RI. (Hend & Nanang – Red)













