MEDIA DIALOG NEWS, Pinrang, Sulawesi Selatan – Lebih dari dua bulan setelah mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen, pengaduan pekerja Muhammad Idris akhirnya ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah I Parepare telah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk mendalami kasus ini.
Insiden terjadi pada 25 April 2026 saat Idris bekerja di UD. Sinar milik Hj. Muliat, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Ia kehilangan satu jari tangan dan mengalami kerusakan serius pada dua jari lainnya, kondisi yang berpotensi mengurangi kemampuan bekerja seumur hidup.
Idris baru melaporkan kasus ini secara resmi pada 23 Juni 2026. Setelah jeda waktu cukup lama, surat panggilan bernomor 094/115/UPT WILI//Denakertrans tertanggal 6 Juli 2026 akhirnya diterbitkan.
Plt. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Parepare, Udin Pali Amna, ST., M.H., memanggil Idris hadir pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 Wita di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Parepare.
Idris diminta membawa bukti identitas, perjanjian kerja, bukti upah, biaya pengobatan, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemanggilan ini dilakukan sesuai aturan pengawasan perburuhan untuk memastikan fakta hubungan kerja dan standar keselamatan di perusahaan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut yang ditunggu, namun tetap menyisakan pertanyaan krusial:
- Mengapa butuh waktu berbulan-bulan hingga kasus ini diproses?
- Apakah perusahaan sudah memenuhi standar keselamatan kerja dan kewajiban perlindungan pekerja?
Redaksi MediaDialogNews.com akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak Muhammad Idris terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ayu – Redber PPWI)













