MEDIA DIALOG NEWS – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 seharusnya menjadi penegasan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas kepentingan korporasi. Namun lebih dari satu dekade berlalu, ribuan hektare kebun sawit PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, masih tetap beroperasi seperti tak pernah ada putusan negara.
Inilah ironi besar penegakan hukum lingkungan di Indonesia: pengadilan memenangkan hukum, tetapi birokrasi gagal mengeksekusinya.
Publik patut bertanya, untuk apa masyarakat menggugat hingga ke Mahkamah Agung bila putusan yang sudah inkracht akhirnya hanya menjadi arsip hukum tanpa keberanian implementasi?
Kronologis Pembatalan
Yang sering terlupakan, pembatalan SK Menteri Kehutanan tersebut bukan lahir dari proses singkat. Ia merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT.
Pada tingkat pertama, gugatan masyarakat sempat ditolak. Namun perjuangan tidak berhenti. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT justru membatalkan keputusan tersebut. Majelis hakim menilai terdapat kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan pada tahun 2009.
Kesalahan itu bukan persoalan administratif biasa. Ia menyangkut asas legalitas dalam penerbitan keputusan negara. Sebab sebuah keputusan pemerintah tidak dapat dibenarkan menggunakan aturan yang lahir setelah keputusan itu diterbitkan.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 128 K/TUN/2014 menguatkan pembatalan tersebut. Bahkan putusan itu kembali dipertegas melalui putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 tertanggal 14 Desember 2015.
Artinya, secara hukum perkara ini telah selesai. Putusan telah inkracht. Tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai sah atau tidaknya pembatalan SK pelepasan kawasan hutan tersebut.
Namun ironinya, yang tidak pernah benar-benar selesai justru pelaksanaan putusannya.
Dampak Buruk Pembiaran
Di lapangan, aktivitas perkebunan tetap berjalan. Negara seolah kehilangan daya untuk menerjemahkan putusan pengadilan menjadi tindakan nyata. Di sinilah problem utama negeri ini terlihat jelas: lemahnya kemauan politik dalam menindaklanjuti putusan hukum yang menyentuh sektor sumber daya alam.
Pemerintah tampak gamang. Di satu sisi ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain terdapat investasi besar, kepentingan ekonomi, dan potensi konflik sosial yang dianggap sensitif. Akibatnya, negara memilih jalan aman: diam.
Padahal diamnya negara justru melahirkan preseden berbahaya. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan secara praktik, maka pesan yang muncul kepada publik sangat buruk: hukum bisa kalah oleh kekuatan modal.
Kita memahami bahwa persoalan ini tidak sesederhana mencabut izin lalu mengosongkan lahan. Ada kemungkinan HGU, tenaga kerja, hingga rantai ekonomi sawit yang sudah berjalan bertahun-tahun. Namun kompleksitas itu tidak boleh menjadi alasan pembiaran tanpa kepastian hukum.
Negara seharusnya hadir memberikan kejelasan:
- apakah kawasan tersebut kembali menjadi hutan negara,
- apakah HGU masih sah,
- apakah ada pelanggaran administratif lanjutan,
- atau justru pemerintah memiliki tafsir berbeda terhadap putusan MA.
Sebab ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama hanya akan memelihara konflik agraria, ketidakpercayaan publik, dan kecurigaan adanya perlindungan terhadap korporasi tertentu.
Kasus PT CSIL juga memperlihatkan kelemahan besar sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Putusan TUN sering berhenti pada kemenangan administratif di atas kertas, tetapi lemah dalam mekanisme eksekusi nyata. Akibatnya, masyarakat menang di pengadilan tetapi kalah di lapangan.
Sudah saatnya pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah membuka secara transparan status hukum terkini lahan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah negara benar-benar menjalankan putusan MA atau justru membiarkannya menggantung demi kompromi kepentingan.
Sebab dalam negara hukum, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai simbol. Ia harus hidup dalam tindakan nyata. Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya satu SK Menteri, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum itu sendiri. (Edi Prayitno)












