Oleh : Edi Prayitno
MEDIA DIALOG NEWS – Sebagai salah satu daerah dengan luas perkebunan kelapa sawit yang signifikan di Sumatera Utara, Kabupaten Asahan kini berada pada titik krusial untuk memperkuat payung hukum lokalnya. Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur tentang Lahan Plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum bagi warga lokal.
Mandat Undang-Undang: Kewajiban 20 Persen
Landasan utama pembangunan kebun masyarakat telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 58 mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Kewajiban ini diperkuat kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa kemitraan bukanlah sekadar program sukarela, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh korporasi perkebunan.
Sorotan Lahan Eks HGU PT BSP: Perluasan Kota atau Bagi-Bagi Kavling?
Kebutuhan akan aturan yang transparan di tingkat daerah semakin nyata seiring langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima limpahan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP). Lahan strategis ini sedianya diperuntukkan bagi proyek perluasan Kota Kisaran.
Namun, fakta di lapangan memicu tanda tanya besar. Selain pembangunan fasilitas publik seperti Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan rencana Rumah Sakit Internasional, terindikasi adanya pembagian lahan kepada berbagai instansi terkait lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam: jika lahan negara sedemikian mudah dikelola untuk kepentingan instansi, lantas sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak 20 persen lahan plasma bagi rakyat kecil? Tanpa Perda yang jelas, pembagian aset eks HGU tersebut berisiko kehilangan marwah keadilan agraris.
Urgensi Perda Spesifik di Kabupaten Asahan
Berdasarkan pedoman Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018), Perda Lahan Plasma sangat diperlukan untuk:
- Kepastian Hukum Objek Lahan: Memastikan setiap pelepasan lahan, termasuk eks HGU, wajib mempertimbangkan porsi kemitraan untuk masyarakat, bukan hanya fokus pada pembangunan fisik perkantoran.
- Mitigasi Konflik Agraria: Maraknya penggarapan lahan eks HGU PT BSP oleh berbagai pihak saat ini menjadi sinyal bahaya. Perda dapat menjadi instrumen legal untuk meredam sengketa melalui pola kemitraan yang terukur.
- Transparansi Tata Ruang: Menjamin bahwa perluasan kota tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan, sehingga masyarakat lokal tidak terpinggirkan oleh ekspansi infrastruktur pemerintah.
Paradoks Regulasi: Konfirmasi Pejabat Terkait
Hingga artikel ini ditulis, tim redaksi mediadialognews.com menelusuri keberadaan payung hukum tersebut. Namun, fakta pahit terungkap bahwa regulasi krusial ini ternyata belum ada di Kabupaten Asahan.
Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan ketidaktahuannya terkait keberadaan aturan tersebut. “Setahu saya belum ada, Bang,” ujarnya singkat. Senada dengan itu, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto, S.H., M.H., juga memastikan bahwa Perda yang mengatur tentang Lahan Plasma memang belum tersedia.
Hal ini menjadi sebuah paradoks besar. Di tengah dinamika penggarapan lahan yang kian memanas di lapangan, mengapa instrumen hukum sepenting ini belum juga diusulkan? Masyarakat kini menanti langkah nyata dan transparansi dari Pemkab maupun DPRD Asahan. Perluasan kota Kisaran seharusnya menjadi momentum peningkatan kesejahteraan rakyat melalui lahan plasma, bukan justru menjadi ajang “bagi-bagi” lahan antar-instansi sementara hak rakyat terabaikan. (**)












