Pemkab Asahan Dukung Pembangunan Kantor KDMP di Taman Mahoni Meski Belum Kantongi PBG  

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan Taman Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat. Menariknya, dukungan ini tetap mengalir meski proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menegaskan bahwa proyek KDMP merupakan program strategis dari Pemerintah Pusat yang wajib disukseskan. Oleh karena itu, Pemkab Asahan berkomitmen mendukung penuh di mana pun lokasi pembangunan tersebut akan didirikan.

“Selagi pembangunan kantor koperasi itu program Pemerintah Pusat, Pemkab Asahan selalu mendukung dan menyetujui di mana saja lokasinya. Apalagi bangunan itu nantinya akan menjadi aset Pemkab Asahan,” ujar Bupati saat menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwakum) di Kantor Bupati, Senin (25/5/2026).

Saat disinggung awak media mengenai belum adanya PBG, Bupati mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi yang mengikat proyek pusat tersebut, apakah wajib melampirkan PBG atau tidak. Ia berjanji akan mempelajari aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat regulasinya, apakah pembangunan kantor KDMP harus pakai PBG atau tidak. Kami juga belum mengetahui juknis pembangunan kantor koperasi yang merupakan program pemerintah ini,” tambahnya.

Dinas PUTR Ambil Sikap, Respons Publik Memanas

Di sisi lain, Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH, mengambil langkah tegas. Pihaknya menyatakan bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Asahan untuk menegur kontraktor agar tetap mengurus kewajiban administratif tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melayangkan teguran kepada rekanan (kontraktor) agar tetap mengurus PBG. Walaupun itu bangunan program Pemerintah Pusat,” tegas Agus Ginting, Selasa (26/5/2026).

Meski begitu, Agus memberikan catatan bahwa jika kantor KDMP selesai dibangun, bangunan tersebut secara otomatis dilebur menjadi aset Pemerintah Kabupaten dan Desa, sehingga retribusi PBG-nya bernilai nol rupiah.

Di tingkat akar rumput, rencana ini justru memicu polemik. Pilihan lokasi di Taman Mahoni—yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hasil garapan Dinas Lingkungan Hidup Asahan—mendapat penolakan keras dari warga dan aktivis lingkungan. Mereka menyayangkan alih fungsi ruang publik tersebut, mengingat taman itu dibangun menggunakan APBD senilai ratusan juta rupiah.

Dinas Terkait Mengaku Kebobolan Informasi

Sentimen miring juga diperkuat oleh pengakuan dari internal instansi Pemkab Asahan sendiri. Plt Kadis Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Asahan, Khalid Armansah Lubis, secara blak-blakan mengaku tidak tahu-menahu soal plot lokasi di Taman Mahoni. Pihaknya mengklaim hanya menerima surat tembusan tanpa rincian lokasi maupun anggaran.

“Kami tidak mengetahui adanya perencanaan pembangunan kantor koperasi di Kelurahan Mekar Baru. Biasanya itu ranah atau ‘gawean’ pihak kelurahan,” ungkap Khalid.

Senada dengan Khalid, Plt Kadis Kominfo Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, juga mengaku belum menerima informasi resmi secara mendetail terkait proyek fisik tersebut. Namun, ia menyuarakan kembali komitmen satu pintu Pemkab Asahan dalam mengawal program nasional.

“Pada prinsipnya, karena ini program Pemerintah Pusat, Pemkab Asahan siap memberikan dukungan, mulai dari penyediaan lokasi hingga urusan administrasinya,” pungkas Arbin. (Hend- Red)

Related posts
Tutup
Tutup