ADI Gugat Keadilan Pengupahan Dosen di Mahkamah Konstitusi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa isu kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar persoalan administratif internal kampus, melainkan agenda strategis kebangsaan yang berdampak langsung pada masa depan negara. Pandangan ini disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Di hadapan majelis hakim, Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi, didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan bahwa negara harus hadir menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi.

“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta, Senin (25/5).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan. Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, menempatkan Indonesia di posisi terbawah dalam peta kesejahteraan akademik Asia Tenggara. Angka ini jauh tertinggal dari Singapura (Rp85,50 juta), Brunei Darussalam (Rp23,28 juta), Kamboja (Rp22,19 juta), Thailand (Rp21,9 juta), Malaysia (Rp18,29 juta), Vietnam (Rp10,56 juta), bahkan Filipina (Rp7,65 juta).

Ketimpangan ini menciptakan paradoks. Pemerintah menuntut dosen bergelar magister dan doktor menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, serta hilirisasi riset, namun kebutuhan dasar hidup mereka belum terpenuhi secara layak.

Dampak rendahnya kompensasi ini bersifat sistemik. Banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus sebagai konsultan atau pekerja paruh waktu. Akibatnya, fokus mereka dalam mengajar, membimbing mahasiswa, dan meneliti menjadi terpecah, menurunkan kualitas pembelajaran serta memicu kejenuhan kerja (burnout).

Lebih berbahaya lagi, tekanan ekonomi meningkatkan risiko brain drain, yaitu eksodus talenta akademik terbaik ke luar negeri atau sektor industri. Kondisi ini juga berpotensi mengikis integritas akademik melalui praktik ilmiah yang tidak sehat. Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, abainya negara terhadap kesejahteraan dosen sama saja dengan mempertaruhkan masa depan intelektual bangsa.

Melalui momentum gugatan di MK, ADI melayangkan petitum agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon agar MK menetapkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Selain itu, penghasilan dosen harus dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum, mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi. Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak 1998, ADI berharap putusan MK ini menjadi titik balik bersejarah dalam memuliakan profesi akademik, mempertahankan independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix demi kemajuan peradaban Indonesia. (Nanang Husnie)

Related posts
Tutup
Tutup