DPRD Asahan Sidak Temuan Kayu Diduga Tanpa Dokumen

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Anggota Komisi B DPRD Asahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, menyusul laporan masyarakat terkait adanya puluhan batang kayu gelondongan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan transparansi pemeriksaan serta mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami turun langsung ke lapangan agar masyarakat tahu bahwa DPRD serius mengawal persoalan ini. Temuan kayu yang diduga tidak berdokumen harus diungkap secara terang-benderang,” ujarnya, Kamis (21/5).

Menurut Dodi, lokasi penemuan tidak jauh dari area pengolahan kayu CV SJP, sehingga pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan legalitas kayu. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Tim Gakkum KLHK serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara yang responsif terhadap laporan masyarakat.

Di bagian lain, Tim Operasional Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Utara membenarkan adanya temuan kayu gelondongan tersebut. Petugas Gakkum, N. Bangun, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menemukan kayu di dua titik berbeda: 34 batang di Dusun V dan 15 batang di Dusun II, dengan total 49 batang.

“Informasi dari desa terkait adanya penemuan kayu tentu harus kami tindak lanjuti sebagai petugas. Setelah dicek ke lapangan, ditemukan kayu di dua titik dengan total 49 batang,” kata Bangun. Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan verifikasi untuk memastikan apakah kayu tersebut memiliki dokumen sah atau tidak.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, memiliki, atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (7).

Selain itu, Permen LHK Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Hak dan Hutan Rakyat mengatur bahwa setiap hasil hutan kayu wajib dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas.

Sidak DPRD Asahan diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lanjutan oleh Gakkum Kehutanan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pengamanan kayu sebagai barang bukti. (Edi Prayitno)

Related posts
Tutup
Tutup