MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko — Kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah korban yang masih berstatus siswi kelas 9 SMP dilaporkan hamil tujuh bulan.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Mukomuko. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan terhadap terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan seorang pemilik tempat hiburan di daerah tersebut.
Kondisi itu memicu perhatian dan kritik dari masyarakat serta aktivis hukum dan HAM yang menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, Wilson Lalengke, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Pernikahan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara tetap wajib memproses hukum perkara ini secara objektif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai lambannya penanganan kasus memunculkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan aparat terhadap korban kekerasan seksual anak.
Menurut Wilson, aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat karena dampak yang dialami korban sudah sangat nyata, baik secara fisik maupun psikologis.
Sorotan publik juga menguat setelah muncul informasi bahwa korban yang sedang mengandung tersebut telah dinikahkan oleh keluarganya. Pernikahan disebut dilakukan untuk mengurangi tekanan sosial dan menutupi aib keluarga.
Kondisi itu memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan karena korban dinilai seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sebagai anak korban kekerasan seksual, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia dini.
Salah seorang perwakilan keluarga korban mengaku kecewa terhadap lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap aparat segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Aktivis hukum dan Advokat PPWI, Ujang Khosasi, turut meminta Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu menangani kasus secara transparan dan profesional.
“Segera tetapkan status hukum, lengkapi alat bukti, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan dan rasa aman,” ujar Ujang Khosasi.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, Pasal 76D menegaskan larangan terhadap setiap orang untuk melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak. (TIM/Red Bersama PPWI)
Catatan Redaksi: Informasi mengenai identitas terduga pelaku masih berupa dugaan dan belum dikonfirmasi aparat penegak hukum. Berita ini ditulis dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.













