Ketua GMC Serukan Penyelesaian Konflik Laoli Melalui Jalur Hukum dan Penghormatan HAM

MEDIA DIALOG NEWS, Luwu Timur – Konflik pengosongan lahan di wilayah Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, terus menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan gesekan antara warga dan aparat saat proses pengosongan berlangsung. Peristiwa tersebut semakin menjadi sorotan setelah YLBHI-LBH Makassar menyampaikan pernyataan resmi yang menyebut salah satu Personel Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar diduga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada warga, Kamis (30/7/2026).

Dalam pernyataannya, YLBHI-LBH Makassar menyebut proses pengosongan lahan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian dan TNI. Organisasi bantuan hukum tersebut juga mengklaim telah terjadi tindakan kekerasan terhadap warga serta personel pendamping hukum yang berada di lokasi. Hingga berita ini ditulis, klaim tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Di sisi lain, sejumlah unggahan di media sosial akun Facebook @Abdul Rahim juga menyebut Komnas HAM telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pelaksanaan pengosongan lahan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen atau pernyataan resmi dari Komnas HAM.

Menanggapi berkembangnya situasi tersebut, Ketua Perkumpulan Gempar Muda Cendekia (GMC), Syarifuddin, mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, sengketa agraria merupakan persoalan yang harus diselesaikan secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua pihak harus menghindari tindakan yang dapat memperbesar konflik dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Syarifuddin.

Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan kekerasan terhadap warga maupun pendamping hukum, maka peristiwa tersebut harus diusut secara profesional, independen, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila tindakan aparat telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kewenangan yang sah, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Negara hukum mengharuskan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Demikian pula setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Syarifuddin juga meminta agar lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum, melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dasar hukum pelaksanaan pengosongan lahan, prosedur pengamanan, hingga dugaan tindakan yang melanggar hukum apabila memang ditemukan bukti.

Menurutnya, penyelesaian yang transparan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat, pemegang hak atas tanah, serta lembaga pendamping hukum.

“Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti yang dimiliki. Dialog dan keterbukaan akan lebih efektif dalam mencegah konflik berkepanjangan dibandingkan pendekatan yang berpotensi memicu ketegangan,” ujarnya.

Syarifuddin juga mengingatkan bahwa pendamping hukum memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi selama berlangsungnya proses hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan bantuan hukum, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Syarifuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kita semua menginginkan penyelesaian yang berkeadilan. Karena itu, mari kita percayakan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang, sambil tetap mengawal agar seluruh proses berlangsung secara transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan ada keterangan resmi yang lengkap dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Satpol PP, maupun kepolisian terkait kronologi menyeluruh atas insiden tersebut dan tanggapan terhadap klaim yang disampaikan YLBHI-LBH Makassar. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait. (TIM/Red).

Related posts
Tutup
Tutup