MEDIA DIALOG NEWS, Morowali — Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) kembali menegaskan sikapnya dalam mempertahankan tanah ulayat dengan memasang plang pemberitahuan larangan memasuki wilayah adat Sampala–Tete Nona, Kecamatan Bungku Timur dan Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Pemasangan plang yang dilakukan pada 14 Juli 2026 tersebut menyasar kawasan yang kini masuk dalam konsesi pertambangan PT Bintang Delapan Wahana (BDW), PT Bintang Delapan Mineral (BDM), serta area aktivitas pertambangan PT Sulawesi Resource (SR) selaku subkontraktor PT Vale Site Bahodopi.
Ketua Adat RKBP, Supriadi, mempertanyakan keberadaan dan legalitas aktivitas perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah ulayat leluhur mereka tanpa adanya koordinasi maupun kompensasi.
“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan yang telah mengantongi konsesi IUP di wilayah ini tidak pernah berkoordinasi dengan kami terkait pembayaran kompensasi atas hak ulayat kami,” tegas Supriadi.
Sejarah Kawasan dan Payung Hukum
Supriadi menjelaskan bahwa keberadaan dan pengakuan terhadap wilayah adat Sampala–Tete Nona memiliki rekam sejarah panjang dalam tatanan adat Tobungku, di mana kawasan tersebut telah diakui oleh Pemangku Adat Pebotoa Adati Tobungku sejak tahun 1932.
Saat ini, pihak RKBP telah mengajukan kawasan hutan adat milik nenek moyang mereka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan prosesnya masih berjalan.
“Dengan adanya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kami berharap posisi dan hak-hak masyarakat adat di Sampala–Tete Nona semakin mendapatkan penguatan,” terang Supriadi.
Ia berharap regulasi baik di tingkat pusat melalui Kementerian Kehutanan maupun regulasi daerah dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat adat.
Sepakati Pendirian Posko, Papan Informasi, dan Rumah Adat
Selain pemasangan plang, Lembaga Adat RKBP juga telah menyepakati sejumlah langkah konkrit untuk memperkuat penjagaan dan penyampaian informasi di kawasan adat tersebut. Kesepakatan tersebut meliputi rencana pendirian:
- Posko penjagaan untuk memantau kawasan secara berkala.
- Papan penyampaian informasi bagi masyarakat umum maupun pihak luar.
- Rumah Adat RKBP sebagai pusat komunikasi dan koordinasi.
Fasilitas tersebut didirikan agar setiap perusahaan, lembaga, atau pihak manapun yang hendak melakukan kegiatan di kawasan tersebut diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu serta membuka dialog bersama Lembaga Adat RKBP.
Langkah ini ditegaskan bukan untuk menghalangi aktivitas pihak lain, melainkan sebagai bentuk penataan komunikasi serta bentuk penghormatan terhadap lembaga adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.
Desak Dialog Terbuka dan Cegah Konflik Agraria
Melalui pemasangan plang dan rencana aksi ini, RKBP meminta perhatian serius dari pemerintah terkait status wilayah adat Sampala–Tete Nona yang kini tumpang-tindih dengan kegiatan pertambangan. RKBP mendesak agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adat dilakukan secara transparan.
Mereka berharap pemerintah, perusahaan, dan instansi terkait dapat membuka ruang dialog terbuka serta melakukan verifikasi terhadap sejarah, batas wilayah, status kawasan, dan dokumen dasar masing-masing pihak. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hak bagi masyarakat adat sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria maupun persoalan hukum di kemudian hari. (Pewarta: FAD)













