MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan mereka yang dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polda Metro Jaya (PMJ) tersebut bertujuan mendesak lembaga antirasuah untuk segera memanggil 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami meminta pihak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa 45 anggota DPRD Asahan. Mereka diduga sengaja meloloskan alokasi anggaran pokok pikiran (Pokir) yang merupakan usulan mereka sendiri. Namun, proyek dari usulan tersebut justru dikerjakan oleh tim sukses (TS) mereka,” ujar Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, S.P., dalam orasinya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Hal senada disampaikan oleh koordinator lapangan (korlap) aksi, Syafruddin Harahap. Ia menuturkan bahwa banyak bantuan hibah yang diloloskan oleh anggota DPRD Asahan melalui jalur usulan tersebut tanpa prosedur yang sah.
“Banyak bantuan hibah yang diloloskan anggota DPRD Asahan melalui usulan mereka. Namun, semua dana hibah tersebut disalurkan kepada tim sukses tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Artinya, mereka diduga melakukan KKN berjemaah,” tegas Syafruddin.
Tidak hanya terkait DPRD, dalam tuntutannya massa juga meminta KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran pajak oleh salah satu perusahaan swasta di Asahan.
“Kami juga meminta KPK segera turun ke Asahan untuk memeriksa dokumen PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL). Perusahaan perkebunan sawit tersebut kami duga telah melakukan pengemplangan pajak sejak berdiri, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tambah Syafruddin.
Setelah menyampaikan aspirasi secara bergantian, perwakilan massa akhirnya diterima oleh petugas penjagaan Gedung Merah Putih KPK. Petugas kemudian mengarahkan massa untuk membuat laporan resmi yang disertai dengan dokumen pendukung.
“Rekan-rekan diminta untuk membuat pengaduan secara tertulis dan menyerahkannya beserta bukti-bukti yang lengkap agar laporan tersebut dapat segera diproses,” ujar petugas yang berjaga di gedung KPK.
Usai mendapatkan penjelasan dan arahan dari petugas KPK, puluhan massa LSM PMPRI tersebut langsung membubarkan diri secara tertib. (Hend)













