Kapolri Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan SP3, Pengadilan Jadwalkan Pemanggilan Ulang

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Wiwik Setiawati terkait penghentian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, Wiwik Setiawati melalui tim kuasa hukumnya menggugat sejumlah pejabat kepolisian, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, dan Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut membahas pemeriksaan awal terkait kehadiran para pihak. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, Tergugat I, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para pihak pada 18 Juni 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap proses hukum yang telah berjalan di pengadilan harus dihormati dan diikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Wilson dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Wilson juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat mengikuti tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu fondasi penting dalam negara hukum yang harus dijunjung oleh setiap warga negara maupun penyelenggara negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait ketidakhadiran Kapolri dalam sidang perdana praperadilan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.

Sidang lanjutan perkara praperadilan ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Edi Prayitno – PPWI)

Related posts
Tutup
Tutup