PDKN Desak Presiden Prabowo Evaluasi Jabatan Jaksa Agung ST Burhanuddin

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian menguat. Desakan untuk melakukan penyegaran di tubuh lembaga penegak hukum salah satunya muncul dari kalangan organisasi masyarakat adat dan politik Nusantara.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga objektivitas dan profesionalisme institusi Kejaksaan Agung ke depan.

PDKN menilai langkah penyegaran ini momentumnya tepat, terlebih setelah institusi tersebut sempat menjadi sorotan publik terkait isu yang menerpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dr. Rahman Sabon Nama berpendapat bahwa reformasi total di tubuh korps adhyaksa memerlukan nakhoda baru demi penyegaran organisasi.

“Kami menyarankan Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan penunjukan Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan berbagai kasus besar di internal maupun eksternal dapat berjalan tuntas tanpa ada kendala psikologis organisasi,” ujar Rahman Sabon Nama dalam siaran persnya, Rabu (15/7/2026).

Selain faktor penuntasan kasus, PDKN soroti masa jabatan ST Burhanuddin yang tercatat telah memimpin Kejaksaan Agung selama hampir tujuh tahun. Durasi kepemimpinan yang panjang tersebut dinilai rawan memicu stagnasi serta membutuhkan dinamika baru agar roda organisasi tetap berjalan progresif.

Menjawab Sumpah Reformasi dan Aspirasi Nusantara

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, PDKN mengingatkan kembali pentingnya realisasi Ketetapan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman Sabon Nama menilai, tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada rakyat, termasuk para pemangku adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tegak lurus tanpa pandang bulu.

Sebagai bagian dari aspirasi tersebut, para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, S.H., M.H., sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan untuk memimpin Kejaksaan Agung RI ke depan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni.

“Beliau memiliki kapasitas intelektual yang baik, loyalitas, integritas, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk melanjutkan reformasi institusi Kejaksaan,” jelas Rahman Sabon Nama, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI.

Menjaga Fungsi Pengawasan Institusi Hukum

Desakan yang disampaikan oleh PDKN ini merujuk pada pentingnya menjaga moralitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kebijakan eksekutif dalam melakukan evaluasi berkala dinilai sebagai langkah konstitusional yang sah untuk memastikan roda keadilan berjalan di jalur yang benar.

Merujuk pada prinsip fundamental hukum dari Cicero (106-43 SM): “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi), PDKN berharap Kejaksaan Agung dapat terus bertransformasi menjadi lembaga yang bebas dari beban masa lalu dan adaptif terhadap tuntutan zaman.

Kini, keputusan dan hak prerogatif sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengakomodasi aspirasi publik dan melakukan penyegaran figur pimpinan dinilai akan mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh PDKN tersebut. (TIM/Red)

Related posts
Tutup
Tutup