Babak Baru Perkebunan Asahan: PT BSP Kantongi Legalitas HGU, Fokus Amankan Batas Lahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Peta kepastian investasi dan hukum di sektor perkebunan Kabupaten Asahan kini memasuki fase baru. Manajemen PT. Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran mengumumkan bahwa proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) mereka telah disetujui secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Persetujuan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pembaruan HGU dari kementerian terkait. Langkah administratif ini sekaligus memperkuat posisi hukum perusahaan atas pengelolaan areal perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

“SK Pembaruan dari Kementerian ATR/BPN sudah berada di tangan manajemen. Untuk langkah berikutnya, kami sedang dalam proses penyelesaian administrasi guna penerbitan sertifikat fisik dari kantor pertanahan,” ungkap Manager Social Security & Partnership (SS&P) PT BSP Tbk Kisaran, Al Haris Nasution, saat memberikan keterangan kepada media.

Penataan Ulang dan Pemagaran Batas Wilayah Operasional

Berbekal legalitas hukum yang baru ini, PT BSP segera mengambil tindakan preventif di lapangan. Langkah ini difokuskan pada penertiban dan pembersihan area konsesi dari klaim-klaim sepihak maupun aktivitas garapan tanpa izin yang kerap memicu konflik horizontal di masa lalu.

Di kawasan Sei Renggas, pihak perusahaan telah melakukan pengosongan lahan secara persuasif. Proses pengamanan aset tersebut dilaporkan berjalan dengan kondusif dan tertib tanpa memicu gesekan dengan warga atau kelompok tani setempat.

Tak hanya itu, guna menghindari potensi tumpang tindih lahan di kemudian hari, perusahaan juga membangun parit isolasi di sektor Divisi II Kebun Tanah Raja Estet. Parit ini difungsikan sebagai batas fisik yang tegas untuk memisahkan wilayah operasional perusahaan yang sah dengan area luar.

Menjaga Roda Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja

Kepastian hukum HGU pada tahun 2026 ini menjadi angin segar bagi kelangsungan industri perkebunan di Asahan. Pihak manajemen menekankan bahwa pengamanan lahan seluas kurang lebih 700 hektar ini bukan sekadar masalah batas wilayah, melainkan menyangkut hajat hidup ribuan buruh kebun dan keluarganya.

Meskipun sebelumnya perjalanan perpanjangan izin ini diwarnai dinamika sosial, gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran, hingga perhatian khusus dari DPRD Sumatera Utara terkait tuntutan realisasi kebun plasma, terbitnya SK HGU ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga iklim investasi daerah tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat sekitar lewat program kemitraan yang terukur. (MDN/Red)

Related posts
Tutup
Tutup