MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R. Supratman Kisaran, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Massa membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menuding kejaksaan bekerja tidak profesional serta adanya dugaan mafia kasus dalam penuntutan terhadap dua terdakwa bandar narkoba.
Kasus yang dipersoalkan adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa jaringan narkoba dengan barang bukti 3.000 butir ekstasi. Kedua terdakwa hanya dituntut masing-masing 12 tahun dan 1 tahun penjara. Vonis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 11 bulan.
“Harusnya bandar ekstasi dengan barang bukti sebanyak itu dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Tapi kenapa JPU hanya menuntut 12 tahun dan 1 tahun saja. Apakah karena ada dugaan penerimaan uang dari kedua bandar narkoba?” teriak Ketua DPC Bara Api, Hendra Kerman, dalam orasinya.
Korlap aksi, Adha Khairuddin, menambahkan bahwa JPU seharusnya melakukan rekonstruksi ulang sebelum persidangan untuk memastikan status terdakwa. “Kenapa tidak dilakukan rekonstruksi? Apakah ada indikasi mafia kasus dalam vonis keduanya?” ujarnya.
Sementara itu, orator lain, Yogi Setyawan, menyoroti sikap JPU yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim. “Apa karena ada indikasi makelar kasus, sehingga JPU tidak melakukan banding?” tegasnya.
Jawaban Kejari Asahan
Aksi massa akhirnya diterima oleh Kasi Pidum Rizky Rahmadani SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung SH. Namun, Rizky mengaku tidak bisa menjawab tuntutan demonstran karena kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. “Saya baru seminggu di sini, jadi belum tahu kasus ini,” elaknya.
Heriyanto menambahkan bahwa Kasi Pidum sebelumnya sudah pindah, begitu juga dengan JPU yang menangani perkara tersebut. “JPU yang menuntut sudah pindah dari Kejari Asahan,” katanya.
Tidak puas dengan jawaban itu, massa melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Tudingan “Pengadilan Hitam”
Di depan PN Kisaran, massa kembali berorasi dengan menuding adanya “pengadilan hitam”. Mereka menilai proses persidangan cacat prosedur karena terdakwa tidak menjalani tes urine dan tidak dilakukan rekonstruksi perkara.
“Bandar ekstasi dengan barang bukti 3.000 pil hanya divonis 8 tahun dan 11 bulan. Kami minta dilakukan persidangan ulang,” tegas Yogi.
Massa sempat meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Kisaran, Sayed Tarmizi, namun hanya diterima oleh Humas PN Kisaran, Alvonso Siringo-Siringo, yang menyebut Ketua PN tidak bisa keluar karena panas. Pernyataan itu memicu kemarahan demonstran.
“Jangan sombong. Kalian digaji dari pajak rakyat. Hakim itu wakil Tuhan di dunia, jangan menolak rakyat yang menuntut keadilan,” seru Syafruddin Harahap.
Kericuhan sempat terjadi, namun akhirnya mereda setelah lima orang perwakilan massa diterima oleh Ketua PN Kisaran di dalam kantor. (Hend – Red)













