MEDIA DIALOG NEWS, Batu Bara – Dugaan ketidaksesuaian pelayanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14.212.216 Kabupaten Batu Bara kini tengah menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah seorang konsumen mengaku ditolak saat hendak membeli Bio Solar, meskipun aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut terpantau masih berlangsung beberapa saat kemudian.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, peristiwa bermula pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, konsumen mendatangi SPBU untuk membeli Bio Solar, namun petugas menyatakan bahwa proses pengisian belum dimulai.
Konsumen tersebut kemudian kembali mendatangi SPBU pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Kali ini, petugas berdalih bahwa stok Bio Solar telah habis. Anehnya, hanya berselang beberapa menit setelah penolakan tersebut, konsumen melihat dispenser BBM kembali beroperasi melayani pengisian kendaraan lain. Peristiwa ini pun memicu pertanyaan besar terkait mekanisme pelayanan dan transparansi ketersediaan stok BBM subsidi di SPBU tersebut.
YLKI Angkat Bicara dan Surati Instansi Terkait
Menanggapi keluhan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Perwakilan Kabupaten Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai langsung mengambil tindakan tegas. Mereka melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait guna meminta klarifikasi dan investigasi menyeluruh atas dugaan kejanggalan distribusi BBM subsidi ini.
Dalam suratnya, Ade Sutoyo, Ketua YLKI Sumut Perwakilan Batu Bara, Asahan dan Tanjung Balai Nomor : 07/YLI-SU/BB-AS-TB/V/2026 Tanggal 20 Mei 2026, menyatakan dan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penyaluran, hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai perlindungan konsumen dan tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam persoalan ini di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pembelian BBM tertentu agar tepat sasaran.
Tembusan hingga ke Presiden dan Kapolri
Sebagai bentuk pengawasan publik yang serius terhadap tata kelola energi, YLKI Sumut tidak hanya menyurati otoritas lokal. Mereka juga mengirimkan tembusan surat laporan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), BPH Migas, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, transparansi distribusi BBM subsidi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ketepatan sasaran dan keterbukaan informasi menjadi faktor utama agar manfaat subsidi yang dibiayai negara benar-benar dirasakan oleh kelompok yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi. Investigasi yang transparan dan objektif pun mendesak dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU 14.212.216, PT Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas terkait laporan tersebut. Sesuai dengan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan hak jawab, keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (Red)













