Asahan Digadang Anti Korupsi, Ironi di Tengah 694 Kasus Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kabupaten Asahan sebagai salah satu dari tiga daerah percontohan anti korupsi di Indonesia. Predikat ini disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK, Rino Haruno, dalam bimbingan teknis di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (5/5/2026).

Ironinya, pengumuman itu datang di tengah fakta mencengangkan: sejak 2024 hingga April 2026, tercatat 694 kasus korupsi terjadi di pemerintah daerah dan kota se-Indonesia. Di saat banyak daerah masih bergulat dengan praktik korupsi, Asahan justru dipuji sebagai daerah dengan indeks korupsi rendah.

Rino menjelaskan, program Kabupaten/Kota Anti Korupsi telah berjalan sejak 2024 dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Dari enam daerah yang diobservasi, hanya tiga yang lolos sebagai calon percontohan, termasuk Asahan. “Indikator yang kami susun diharapkan bisa diimplementasikan. November 2026 akan dilakukan penilaian lanjutan,” ujarnya.

Namun, syaratnya jelas: pimpinan daerah dan OPD tidak boleh ada yang terjerat kasus korupsi. Sebuah tuntutan yang di atas kertas tampak sederhana, tetapi dalam praktiknya sering menjadi ujian berat bagi banyak daerah.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyambut predikat itu dengan rasa syukur. Ia menegaskan integritas jajaran Pemkab Asahan menjadi modal utama untuk meraih status anti korupsi. “Kami berharap adanya saling dukung antara stakeholder agar pola pemerintahan berjalan baik,” katanya.

Ironi semakin terasa ketika publik diingatkan bahwa predikat “anti korupsi” bukanlah jaminan mutlak. Di tengah ratusan kasus korupsi yang masih mencoreng wajah pemerintahan daerah di Indonesia, Asahan kini memikul beban ekspektasi: membuktikan bahwa gelar itu bukan sekadar label, melainkan komitmen nyata yang harus dijaga setiap hari. (Edi Prayitno)

Related posts
Tutup
Tutup