MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya menyatakan tengah berjuang merebut kembali hak atas tanah pertanian seluas 153 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Padasa. Lahan tersebut disebut berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah yang disengketakan secara hukum merupakan milik masyarakat setempat dan telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik yang sah. Poin krusial dalam kasus ini adalah lokasi lahan yang berada di luar HGU resmi PT Padasa, namun diduga tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Sebagai bukti, Kelompok Tani juga menunjukkan peta status lahan yang menggambarkan batas-batas wilayah pertanian mereka. Peta tersebut memperlihatkan koordinat dan titik batas yang menegaskan bahwa lahan berada di luar HGU perusahaan.
Perwakilan Kelompok Tani menegaskan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya damai untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami hanya ingin mendapatkan hak kami kembali. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami dan memiliki bukti hukum yang jelas,” ujar salah seorang perwakilan.
Hingga kini, Kelompok Tani masih berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan serta melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat daerah. Sementara itu, pihak manajemen PT Padasa belum memberikan tanggapan resmi atas klaim dan tuduhan yang disampaikan masyarakat.
Konflik agraria ini pun menarik perhatian pengamat hukum dan kebijakan publik setempat. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan batas wilayah HGU seringkali menjadi pemicu utama gesekan antara korporasi dan masyarakat. Jika benar lahan tersebut berada di luar sertifikat HGU, maka pihak perusahaan dapat dinilai telah melakukan pendudukan lahan secara ilegal yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di sisi lain, Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya mendesak pemerintah daerah, khususnya Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang atau rekonstruksi batas. Langkah ini dianggap krusial demi memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik fisik di lapangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata. Data peta dan sertifikat yang kami miliki sudah sangat valid. Kami menunggu ketegasan dari instansi terkait untuk menegakkan keadilan bagi petani kecil,” tambah perwakilan kelompok tani tersebut menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih berjaga-jaga di sekitar lokasi sengketa sembari menunggu jadwal mediasi lanjutan yang diharapkan dapat membuahkan titik terang bagi status lahan seluas 153 hektar tersebut. (Kontributor – MDN)












