Polres Asahan Selidiki Dugaan Penipuan Rp100 Juta, Terlapor Janjikan 3 Kali Musim Tanam

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara, tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sunarman, 62 tahun, warga Dusun III Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1019/XII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada 23 Desember 2025 pukul 15.24 WIB di kantor SPKT Polres Asahan. Berdasarkan laporan itu, terlapor Omrizal Haris Damanik diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 14 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IX, Desa Rawang Lama. Terlapor awalnya berjanji akan menggadaikan sebidang tanah seluas 8 rante untuk masa tanam 3 kali musim tanam seharga Rp.70 juta, baru satu kali musim tanam korban (Pelapor) tidak idizinakan menanami lahan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp100 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Asahan melalui Sat Reskrim telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1014/XII/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 31 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan Sunarman dan akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polres Asahan.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan adalah Surianto, Kepala Desa (Kades) Rawang Lama yang beralamat di Dsn.IX Desa.Rawang Lama Kec.Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan. Terkait masalah ini, Redaksi telah menghubungi Kades Surianto melalui Nomor WA 0823-6794-**** namun hingga berita ini diterbitkan, tidak memberikan jawaban.

Pelapor juga diminta berkoordinasi dengan IPDA Toman Napitupulu, S.H., selaku Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan, serta AIPDA Valentino Silalen, penyidik pembantu yang dapat dihubungi melalui nomor 08221*****, guna mempercepat proses penyelidikan.

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu Ahmadi, S.H., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Asahan, atas nama Kepala Kepolisian Resor Asahan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan penanganannya dapat dipantau melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id (sp2hp.bareskrim.polri.go.id in Bing) sesuai ketentuan Polri. (Edi Prayitno)

Related posts
Tutup
Tutup