Media Dialog News

Sekcam Pulobandring Asahan dilapor ke Polres Asahan Terkait Pasal Penipuan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pulau Bandring Asahan inisial BCDS dilaporkan ke Polres Asahan oleh dua orang warga yang merasa ditipu. Demikian keterangan Kuasa Hukum kedua pelapor, dari Law Office Rija Nurmansyah Tanjung, S.H. & Associates kepada Dialog Berita dan Media Dialog News di Kisaran, Rabu, (31 Juli 2024).

Rija menyebutkan bahwa kedua kliennya mengalami kerugian Rp.197.300.000 akibat adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh BCDS. Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 kedua kliennya atas nama Muhammad Fadly Syahmari dan Arya Prayudi dijanjikan oleh BCDS bisa bekerja di PT.Hutama Karya Persero dengan menyerahkan sejumlah uang.

“Klien kami atas nama Muhammad Fadly Syamhuri menyerahkan uang sejumlah Rp.8.000.000 dan Arya Prayudi Rp.66.300.000. Mereka berdua dijanjikan oleh BCDS bisa bekerja di PT. Hutama Karya Persero” sebutnya.

Kepada awak media ini Rija menunjukkan dua dokumen pengaduan kliennya ke Mapolres Asahan. Arya Prayudi telah melaporkan BCDS ke Polres Asahan dengan Nomor : STTLP/B/579/VII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan Muhammad Fadly Syahmari pada tanggal 26 Juli 2024 juga telah melaporkan BCDS ke Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/584/VII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya Rija Nurmansyah Tanjung, S.H. secara resmi mengadukan masalah ini kepada Bupati Asahan melalui surat Nomor: 08/LO_RENT/29.07.24/H.04 dalam hal Mohon Memfasilitasi Mediasi. Adapun dasar Rija meminta bupati Asahan menjadi mediator untuk kedua kliennya, dikarenakan BCDS merupakan staf bupati Asahan dalam lingkup Pemerintah di Kabupaten Asahan.

“Oknum yang dilaporkan klien kami saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan. Jadi wajar jika kami selaku kuasa hukumnya meminta Bupati Asahan untuk memfasilitasi persoalan ini” imbuhnya.

Rija menegaskan bahwa jika sekiranya upaya mediasi melalui Bupati Asahan mengalami kegagalan, maka prosees hukum akan berlanjut sampai ke Pengadilan. “Adapun Pasal yang telah dilaporkan oleh klien kami ke Polres Asahan yakni UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP” tandasnya. (EP)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

DPRD Asahan Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan Gang Setia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Warga Jalan Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

KPU Asahan Adakan Lelang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.311 Kisaran adakan Lelang

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Polres Ngada Amankan Dua Terduga Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MEDIA DIALOG NEWS - BAJAWA, NTT – Polres Ngada mengamankan dua orang terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus memperkuat perannya sebagai wadah bagi pelaku usaha di Tanah Air. Bagi perusahaan

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

Jembatan Penghubung Desa Wabar dan Desa Wunlah Ambruk saat Dilintasi Dump Truck

MEDIA DIALOG NEWS - Jembatan yang menghubungkan Desa Wabar dan Desa Wunlah di Kecamatan Wuarlabobar ambruk saat dilintasi oleh sebuah

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

Dana Hibah KONI Asahan Rp.43 Miliar Disorot: Praktisi Hukum Bongkar Dugaan Cabor Fiktif, Bagi-Bagi Uang, dan Korupsi Sistemik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dana hibah KONI Asahan yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Asahan dari tahun 2020 hingga 2025

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Realisasi TA 2024 : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah di Dinas Kesehatan Asahan Capai Rp.30,4 Milyar  

Laporan : Tim Investigasi PT.DIALOG ONLINE NEWS MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Mata anggaran Penyediaan Layanan Kesehatan UKM dan UKP

Begini Peran 3 Tersangka Saat Melakukan Penganiayaan kepada Pandu Brata Syahputra Siregar di TKP

Begini Peran 3 Tersangka Saat Melakukan Penganiayaan kepada Pandu Brata Syahputra Siregar di TKP

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Peristiwa yang menghebohkan Masyarakat Kabupaten Asahan terjadi ketika tersiar kabar Pandu Brata Syahputra Siregar (18),