MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Memperingati Hari Tani Nasional, Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis, 24/9 di Kisaran. Dalam aksi tersebut, SPI menegaskan pentingnya pelaksanaan reforma agraria sejati demi mewujudkan keadilan, kesejahteraan petani, serta kedaulatan rakyat atas tanah.
Aksi yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB ini berjalan tertib, kondusif, dan kental dengan nuansa budaya. Massa SPI menghadirkan tarian serta lagu-lagu daerah Batak yang diiringi musik pengeras suara. Suasana semakin hangat saat Bupati Asahan turut bergabung dan menari bersama para peserta aksi.
Di sela-sela aksi, perwakilan SPI diterima untuk bermediasi dan berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna membahas persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Bupati Asahan menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Ketimpangan Agraria dan Konflik Lahan
SPI Asahan menilai, meski Kabupaten Asahan memiliki potensi agraria yang melimpah bagi ribuan petani, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan mendasar. Petani terus dihadapkan pada ketidakpastian hukum dan potensi konflik, sementara ekspansi perkebunan skala besar dinilai semakin memperburuk ketimpangan tersebut.
“Persoalan agraria tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Penyelesaian konflik tanah harus memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” tegas SPI dalam pernyataan resminya.
SPI mendesak pemerintah menjalankan kebijakan pertanahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yakni memprioritaskan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Tujuh Tuntutan Utama SPI Asahan
Pada momentum Hari Tani Nasional ini, SPI Kabupaten Asahan menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah:
- Legalisasi Lahan Perjuangan: Memberikan kepastian hukum dan legalitas atas lahan-lahan perjuangan SPI di Kabupaten Asahan.
- Penolakan PT Agrinas Palma Nusantara: Menolak keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, maupun di seluruh area perjuangan SPI.
- Penyelesaian Konflik Pertanahan: Mendorong penyelesaian seluruh konflik tanah di Asahan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat lokal.
- Moratorium HGU: Meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) baru maupun perpanjangan HGU yang berpotensi memperluas ketimpangan dan konflik agraria.
- Hentikan Kriminalisasi Petani: Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
- Penegakan UUPA 1960: Menjalankan UU No. 5 Tahun 1960 secara konsisten.
- Reforma Agraria Sejati: Melaksanakan reforma agraria sejati demi mewujudkan kedaulatan rakyat atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
SPI Asahan berharap pemerintah daerah dan pusat berkolaborasi secara serius untuk mengatasi persoalan agraria ini demi menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan taraf hidup petani di Kabupaten Asahan. (Eva/Ella – Red)












