MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pembangunan infrastruktur ikonik berbiaya fantastis kerap menjadi cermin benturan antara ambisi estetika pemerintah daerah dan ketatnya pengawasan publik. Salah satu proyek yang memicu kontroversi hangat di Kabupaten Asahan adalah pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran.
Di balik megahnya konsep fisik bangunan yang dirancang setinggi 99 meter tersebut, proyek ini mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak. Isu yang berkembang bergerak dinamis, mulai dari perdebatan skala prioritas anggaran daerah hingga temuan investigasi berupa kasus putus kontrak pengerjaan fisik serta catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Landasan Visi Pemkab Asahan: Mengejar Identitas Ikonik Daerah
Proyek menara ini resmi dimulai melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc, beserta jajaran Forkopimda pada 27 Juni 2023. Pembangunan menara di sisi timur kompleks masjid ini merupakan bagian dari penataan lanskap menyeluruh yang telah dirintis sejak tahun 2011. Keberadaannya diproyeksikan untuk melengkapi fasilitas yang telah berdiri sebelumnya, seperti gedung utama masjid, miniatur Ka’bah, dan gedung Tahfidz.
Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan bahwa menara ini merupakan sarana pendukung utama untuk mewujudkan visi daerah “Masyarakat Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” melalui empat pilar strategis:
- Landmark & Estetika Kota: Menjadi simbol kebanggaan baru sekaligus memperindah tata ruang Kota Kisaran.
- Wisata Religi (Asahan Go Wisata): Menyediakan destinasi baru bagi masyarakat dan wisatawan untuk menikmati panorama kota dari ketinggian.
- Pusat Edukasi: Menyediakan fasilitas museum dan perpustakaan mengenai sejarah perkembangan Islam di Kabupaten Asahan.
- Stimulus UMKM & PAD: Menggerakkan roda ekonomi pedagang lokal di sekitar kawasan masjid serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Skema Anggaran dan Temuan Progres Fisik yang Tersendat
Pelaksanaan teknis proyek berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan dengan estimasi total biaya mencapai Rp70 Miliar hingga rampung sepenuhnya. Namun, data yang dihimpun dari hasil investigasi jurnalisme menyingkap realita pengelolaan anggaran bertahap yang kini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2023 (Tahap I), pengucuran dana awal dialokasikan dengan nilai pagu sebesar Rp20 Miliar (Kode lelang LPSE: 4501407). Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Insan Cita Group dengan nilai kontrak mendekati Rp20 Miliar, sedangkan kegiatan supervisi dikerjakan oleh PT Bina Mitra Artanami dengan nilai kontrak Rp492 Juta. Berdasarkan pencairan tiga termin, realisasi keuangan mencapai Rp15,96 Miliar dengan progres fisik sebesar 80,05 persen, yang menyisakan status kurang bayar sisa kontrak sebesar Rp4,98 Miliar.
Memasuki Tahun Anggaran 2024 (Pendanaan Lanjutan), alokasi tambahan dikucurkan melalui Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)/P-APBD sebesar Rp10 Miliar. Pekerjaan supervisi kembali dipercayakan kepada PT Bina Mitra Artanami (nilai kontrak Rp241 Juta), sementara pengerjaan fisik dialihkan kepada rekanan baru, CV Putera Jaya, dengan nilai kontrak Rp9,93 Miliar.
- Kontroversi Hukum: Dari Prahara Kontrak hingga Rekomendasi Black List BPK
Nilai proyek yang fantastis di tengah terbatasnya kemampuan anggaran daerah seketika memantik respons kritis yang berujung pada gelombang penolakan serta langkah hukum.
Prahara Putus Kontrak dan Rekomendasi BPK RI Meski CV Putera Jaya selaku rekanan tahun 2024 telah menerima pembayaran lebih dari Rp7,6 Miliar dengan realisasi progres fisik mencapai 77,43 persen, pekerjaan tersebut akhirnya dinyatakan putus kontrak. Kasus ini menjadi temuan serius bagi BPK RI. Lembaga pemeriksa negara tersebut merekomendasikan kepada Bupati Asahan agar Kepala Dinas PUTR menjatuhkan sanksi black list (daftar hitam) kepada rekanan yang gagal menyelesaikan kewajiban kontraknya. Tahapan adendum yang sempat diberikan kini turut menjadi objek penelusuran lebih mendalam.
Kritik Skala Prioritas dan Gugatan Citizen Lawsuit Pengamat sosial dan elemen masyarakat menyoroti alokasi dana puluhan miliar yang dinilai kurang mendesak, mengingat masih banyaknya infrastruktur jalan di berbagai kecamatan se-Kabupaten Asahan yang mengalami rusak berat. Kekecewaan publik ini bahkan bermuara pada pendaftaran gugatan perdata (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Kisaran untuk menguji keabsahan serta urgensi penggunaan APBD tersebut.
Tuntutan Transparansi oleh Gerakan Mahasiswa Sejumlah organisasi mahasiswa, seperti Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi Nasional (GMPKN) dan DPP Ikatan Mahasiswa Asahan (DPP IKMA), secara tegas mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)—untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola anggaran, kepatuhan proses lelang, serta mengantisipasi risiko proyek mangkrak demi mencegah potensi kerugian keuangan negara.
4. Update 2025–2026: Sorotan Komersialisasi PAD
Memasuki tahun 2025 hingga 2026, realita di lokasi proyek kian memprihatinkan. Buntut dari pemutusan kontrak kerja serta rekomendasi sanksi black list dari BPK RI membuat pembangunan fisik menara setinggi 99 meter tersebut berada dalam kondisi stagnan. Keterhentian pengerjaan di lapangan ini memicu eskalasi gelombang protes dari berbagai elemen aktivis mahasiswa, seperti DPP IKMA, yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola keuangan negara.
Di sisi lain, narasi pemerintah daerah yang mengedepankan proyek ini sebagai mesin pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tiket masuk puncak menara juga memantik diskusi kritis. Skema komersialisasi berkonsep wisata panorama ini dinilai perlu diuji rasionalitasnya: apakah proyeksi pendapatan dari tiket warga yang ingin melihat pemandangan Kota Kisaran dari ketinggian memadai dan sebanding untuk menutup alokasi anggaran daerah yang telah menelan biaya puluhan miliar rupiah?
Catatan Penutup: Komitmen Investigasi Berkelanjutan
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan Menara Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran masih menyisakan banyak teka-teki, baik dari aspek kepatuhan hukum maupun kalkulasi manfaat ekonominya bagi daerah. Masyarakat Asahan kini berada di posisi menanti apakah menara ini kelak akan berdiri sebagai simbol kebanggaan yang akuntabel, atau justru menjadi penanda dari tata kelola anggaran yang bermasalah.
Guna mengawal transparansi anggaran publik dan memastikan akuntabilitas proyek ikonik ini, Media Dialog News dan Dialog Berita berkomitmen untuk terus melanjutkan penelusuran investigatif mendalam. Fokus penelusuran independen akan diarahkan pada pengawalan aliran penggunaan APBD, tindak lanjut temuan audit BPK RI, serta analisis kritis atas proyeksi PAD dari retribusi tiket menara yang selama ini dijanjikan kepada masyarakat Asahan. (Edi Prayitno)












