Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Tiang Internet Ilegal di Kemiling

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Kecamatan Kemiling bersama Kelurahan Beringin Jaya dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah tiang jaringan internet yang diduga dipasang tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat, Kamis (tanggal kegiatan).

Camat Kemiling, Andi S. Kesuma, menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan dan kelurahan memberi kesempatan kepada pemilik atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga pelaksanaan, tidak ada yang hadir membawa dokumen perizinan.

“Setiap pembangunan infrastruktur di ruang publik wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Kemiling berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan,” ujar Andi.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tiang di kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro dicabut dan diamankan sementara oleh aparat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini ditempuh sambil menunggu pihak yang mengklaim kepemilikan datang memberikan penjelasan.

Lurah Beringin Jaya, Fajar, menegaskan sejak awal tidak ada koordinasi maupun pemberitahuan terkait pemasangan tiang tersebut. Ia menambahkan, pihak kelurahan membuka ruang komunikasi bagi pemilik untuk menjelaskan status kepemilikan serta kelengkapan izin. “Apabila ingin melanjutkan pemasangan, seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sesuai aturan,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Kemiling mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan internet agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan jaringan. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan tata ruang, mencegah semrawutnya kabel, serta memastikan kenyamanan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga sebagai pemilik tiang jaringan internet tersebut. (Rel – PPWI)

 

Related posts
Tutup
Tutup