MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Persetujuan ini dicapai setelah melalui rangkaian proses panjang, mulai dari rapat kerja lintas kementerian/lembaga, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, hingga penyepakatan Tingkat I. Laporan akhir pembahasan disampaikan langsung oleh Ketua Panja RUU Reforma Agraria yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN, anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Serikat Petani Pasundan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membacakan pendapat akhir Presiden RI menegaskan bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria sangat penting sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, serta penegakan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, hingga kelompok rentan diharapkan semakin merasakan kehadiran negara,” ujar Nusron.
Pembentukan BRAN: Lembaga Eksekutif Penuntas Konflik Agraria
Salah satu poin paling strategis dalam Undang-Undang baru ini adalah mandat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). BRAN diproyeksikan menjadi lembaga khusus yang memegang kewenangan final dalam menangani konflik agraria yang selama ini rumit, berlapis, dan kerap terkendala akibat sikap saling lempar tanggung jawab antarinstansi (Kementerian ATR/BPN, KLHK, Pemda, hingga BUMN).
Kehadiran BRAN menggantikan skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang selama ini dinilai lemah secara kelembagaan karena hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres), bersifat sementara, dan sebatas koordinatif. Dengan kedudukan berbasis Undang-Undang, BRAN memiliki posisi hukum yang kokoh dan setiap keputusannya bersifat final serta mengikat.
Berdasarkan UU tersebut, BRAN mengemban 8 tugas dan fungsi utama:
- Menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria.
- Mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data reforma agraria secara terintegrasi.
- Menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan reforma agraria.
- Mengkoordinasikan kementerian/lembaga, Pemda, dan pemangku kepentingan.
- Mengidentifikasi serta menetapkan objek dan subjek reforma agraria.
- Melakukan penataan aset melalui redistribusi dan pemberian legalitas hak atas tanah.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria.
- Melaporkan penyelenggaraan reforma agraria langsung kepada Presiden.
Kewenangan Eksekutorial Luas
Tidak hanya merencanakan, BRAN dibekali kewenangan eksekutorial yang kuat. Lembaga ini berhak menetapkan lokasi prioritas, menghentikan sementara proses administrasi pertanahan yang sedang berkonflik, hingga menghentikan sementara kekerasan di lokasi sengketa.
BRAN juga berwenang meminta dokumen wajib dari kementerian/lembaga, Pemda, dan BUMN/BUMD, melakukan verifikasi/validasi, menjatuhkan sanksi administratif, mengelola tanah milik negara, serta mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik secara final.
Cakupan kerja BRAN pun melintasi batas sektoral—tidak hanya mengurus tanah terlantar, tetapi juga pelepasan kawasan hutan, area pertambangan, hingga perkebunan yang selama ini menjadi akar sengketa agraria kronis di Indonesia. Dengan hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria dan pembentukan BRAN, publik kini menantikan terobosan nyata dalam mengurai ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (Ref)












