PPWI Soroti Sengketa Hak Asuh Anak Lisa dan Danny, Kasus Paspor Baru Dilaporkan ke Bareskrim

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Sengketa hukum dan hak asuh anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, terus bergulir. Konflik yang bermula dari pernikahan mereka pada 2006 hingga perceraian pada 13 Agustus 2021 ini berdampak langsung pada anak perempuan mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira (18).

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas konflik keluarga yang berdampak pada psikologis sang anak. Ia menyoroti dugaan pengambilan paksa Gabriel yang terjadi pada 2 Juli 2023.

Saat peristiwa tersebut terjadi, hak asuh anak secara hukum berada di tangan Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tertanggal 19 November 2019, yang ditegaskan kembali melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025. Pengambilan secara paksa tersebut disertai dugaan tindakan tidak manusiawi dan penyekapan yang mengakibatkan korban terhambat bersekolah, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi (LP).

Selain sengketa perdata, perkara ini memicu dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, terbit paspor baru atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lamanya masih berlaku hingga 10 Mei 2027. Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Lisa melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP tentang penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.

Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Agustus 2026 secara transparan dan profesional.

Ia menegaskan, proses perdata maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 Februari 2026—yang saat ini sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Lisa—tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan paspor ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson usai bertemu Lisa, Sabtu (29/8/2026).

Wilson juga meminta Majelis Hakim Agung yang menangani PK di Mahkamah Agung untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Menurutnya, pemisahan anak dari ibu kandung secara paksa dapat berdampak buruk bagi tumbuh kembang emosional remaja tersebut.

Ditinjau dari kacamata etika dan kemanusiaan, kasus ini sejalan dengan prinsip moral Immanuel Kant bahwa manusia tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan pihak lain. Filsuf Carol Gilligan juga menekankan pentingnya perlindungan ikatan emosional antara ibu dan anak dari dominasi kekuasaan yang merusak.

Selain itu, penanganan perkara ini menjadi wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) serta Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi warga negara. (TIM/Red)

Related posts
Tutup
Tutup