Mahkamah Agung Buka Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2026 membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik untuk mendaftar sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding. Pendaftaran dibuka mulai 6 Agustus hingga 4 September 2026 melalui laman resmi Mahkamah Agung.

Seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 04/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2026, ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Dr. Prim Haryadi, SH., MH., dan Sekretaris II Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.

Persyaratan Calon Hakim

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain: WNI berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dipidana, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, calon hakim harus melaporkan harta kekayaan ke KPK, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, bersedia mengikuti pelatihan, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Dokumen Administrasi

Pelamar diwajibkan melampirkan dokumen administrasi, di antaranya surat lamaran ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, fotokopi ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, SKCK dari kepolisian, surat pernyataan tidak berpolitik, serta daftar riwayat hidup dengan pengalaman hukum minimal 15 tahun.

Berkas administrasi dikirim dalam amplop cokelat tertutup ke Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai pendaftaran, paling lambat 4 September 2026.

Seleksi akan meliputi ujian tertulis dengan sistem open book, profile assessment, dan wawancara. Pengumuman hasil administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id (mahkamahagung.go.id in Bing) serta media sosial Mahkamah Agung.

Panitia menegaskan, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus wajib mengganti biaya seleksi dan pendidikan sesuai ketentuan. (Rel-MA)

Related posts
Tutup
Tutup