Mengapa Pengusaha Enggan Membayar UMK Pekerja Level Bawah?

MEDIA DIALOG NEWS – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) untuk mencegah eksploitasi dan menjamin standar hidup layak bagi pekerja/buruh, khususnya mereka yang berada pada level paling dasar dalam struktur organisasi.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam. Masih terdapat pengusaha yang enggan—atau secara sadar mencari celah—untuk membayar pekerjanya sesuai dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, upah minimum bukanlah sekadar angka hasil negosiasi antara pengusaha dan pekerja. Ia merupakan batas minimum yang ditetapkan negara sebagai instrumen perlindungan terhadap pekerja.

Akar Masalah: Mengapa Pengusaha Menahan Upah Level Bawah?

Ada sejumlah dinamika operasional dan pertimbangan finansial yang menyebabkan praktik pembayaran upah rendah masih bertahan di berbagai sektor industri.

  • Beban Skalabilitas Jumlah Pekerja

Pekerja non-jabatan atau pelaksana umumnya memegang porsi populasi terbesar dalam struktur organisasi (pyramid headcounts). Karena jumlahnya besar, kenaikan upah nominal yang tampak kecil pada setiap pekerja dapat menghasilkan peningkatan total biaya tenaga kerja (cost of labor) yang signifikan bagi perusahaan.

  • Tingkat Substitusi dan Persepsi Produktivitas

Tenaga kerja entry-level sering dianggap membutuhkan kualifikasi umum sehingga relatif mudah digantikan. Tingginya tingkat perputaran pekerja (turnover rate) dan persepsi bahwa tenaga kerja tersebut memiliki tingkat substitusi yang tinggi (high substitutability) dapat membuat sebagian pengusaha enggan meningkatkan investasi upah pada posisi tersebut.

  • Keterbatasan Kemampuan Membayar (Ability to Pay)

Bagi industri padat karya, manufaktur tradisional, maupun sebagian sektor usaha kecil, kenaikan upah minimum dapat dipandang sebagai tekanan terhadap struktur biaya perusahaan, terutama apabila kenaikan biaya tenaga kerja tidak diikuti oleh peningkatan produktivitas atau margin keuntungan.

Namun, persoalan ability to pay tidak dapat serta-merta dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan upah minimum. Kesulitan bisnis adalah persoalan manajemen dan keberlangsungan usaha, sedangkan pembayaran upah minimum merupakan bagian dari kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja.

Siasat Komponen Upah: Gaji Pokok vs Tunjangan

Dalam sistem pengupahan, struktur upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan maupun gabungan antara upah pokok dan tunjangan. Karena itu, perusahaan dapat menyusun komposisi penghasilan pekerja sepanjang tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Di tingkat tertentu, ruang pengaturan komponen upah ini dapat dimanfaatkan untuk membangun struktur kompensasi yang secara formal memenuhi ketentuan minimum, tetapi belum tentu menghasilkan rasa keadilan bagi pekerja.

  • Legitimasi Formal Komposisi Upah

Perusahaan dapat menggabungkan upah pokok dengan tunjangan tetap sehingga jumlah keseluruhan upah memenuhi atau melampaui upah minimum. Secara hukum, yang menjadi perhatian utama adalah pemenuhan ketentuan minimum dan struktur pengupahan yang berlaku, bukan semata-mata besar kecilnya satu komponen secara terpisah.

  • Pengaruh terhadap Hak-Hak Turunan

Komposisi upah juga dapat memengaruhi perhitungan sejumlah hak pekerja, tergantung jenis hak dan dasar penghitungan yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, struktur pengupahan tidak boleh disusun semata-mata sebagai instrumen untuk menekan biaya, melainkan harus memperhatikan prinsip kepatutan, transparansi, dan keadilan.

Realitas Dampak Sistemik terhadap Pekerja

Praktik pengupahan yang tidak sehat dapat menciptakan ketimpangan di lingkungan kerja.

  • Dampak pada Pekerja Level Menengah dan Manajemen

Ketika struktur upah tidak disusun secara proporsional, pekerja dapat menerima total penghasilan yang secara nominal terlihat besar, tetapi memiliki struktur dasar penghasilan yang tidak mencerminkan tanggung jawab, masa kerja, kompetensi, dan kontribusinya.

  • Dampak pada Pekerja Level Bawah atau Pelaksana

Kelompok inilah yang paling rentan. Tidak sedikit pekerja menerima upah di bawah standar minimum tanpa tunjangan tambahan yang memadai. Posisi tawar mereka yang lemah, kebutuhan ekonomi, serta kekhawatiran kehilangan pekerjaan sering membuat pelanggaran tersebut berlangsung tanpa adanya laporan.

Padahal, kebutuhan hidup pekerja tidak menjadi lebih murah hanya karena ia berada pada posisi paling bawah dalam struktur organisasi.

Membayar Upah di Bawah UMK Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

Di sinilah persoalan ini harus dilihat secara lebih serius.

Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menyatakan:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Ketentuan tersebut merupakan larangan hukum yang jelas. Dengan demikian, perusahaan yang berada dalam kategori usaha yang wajib mengikuti ketentuan upah minimum tidak dapat secara sepihak menetapkan upah di bawah UMK hanya dengan alasan perusahaan mengalami kesulitan keuangan, pekerja menyetujui besaran upah tersebut, atau karena posisi pekerja dianggap sebagai pekerjaan tingkat bawah.

Memang terdapat pengaturan khusus mengenai upah pada usaha mikro dan kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengecualian tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh setiap perusahaan untuk membenarkan pembayaran upah di bawah UMK.

Sanksi bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah UMK

Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bukan persoalan yang dapat dianggap ringan.

Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pengusaha yang melanggar ketentuan larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat menghadapi ancaman:

  • pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun; dan/atau
  • denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi internal perusahaan. Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, tindakan membayar pekerja di bawah standar upah minimum dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain ancaman pidana, perusahaan juga tidak serta-merta bebas dari kewajiban membayar hak pekerja. Selisih antara upah yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan upah minimum dengan upah yang benar-benar dibayarkan dapat menjadi objek perselisihan hak dan tuntutan pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan kata lain, pengusaha yang sengaja menghemat biaya dengan membayar pekerja di bawah UMK berpotensi menghadapi konsekuensi ganda:

  1. kewajiban membayar kekurangan upah kepada pekerja;
  2. perselisihan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan; serta
  3. risiko proses penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah pengusaha perlu memahami bahwa membayar upah di bawah UMK bukanlah strategi efisiensi yang bebas risiko. Penghematan biaya tenaga kerja yang dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum justru dapat berubah menjadi beban hukum, finansial, dan reputasi perusahaan yang jauh lebih besar.

Efisiensi Tidak Boleh Dibangun di Atas Pelanggaran Hak Pekerja

Pada akhirnya, persoalan pengupahan bukan sekadar pertarungan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Perusahaan memang membutuhkan efisiensi agar dapat bertahan dan berkembang. Namun, efisiensi yang sehat seharusnya dibangun melalui peningkatan produktivitas, perbaikan proses kerja, pengendalian pemborosan, inovasi, dan penguatan manajemen—bukan dengan menjadikan pekerja level bawah sebagai sumber penghematan biaya.

Pekerja pada posisi paling bawah justru merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan hukum. Mereka memiliki posisi tawar yang lebih lemah dan paling mudah terdampak ketika perusahaan melakukan penghematan secara agresif.

Karena itu, pembayaran upah sesuai UMK seharusnya tidak dipandang sebagai kemurahan hati pengusaha. UMK adalah batas minimum perlindungan yang ditetapkan negara.

Pengusaha boleh mencari keuntungan. Perusahaan boleh melakukan efisiensi. Namun, keuntungan dan efisiensi tidak boleh dibangun dengan cara mengurangi hak minimum pekerja.

Regulasi pengupahan harus dikembalikan kepada esensi utamanya: menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan dunia usaha dan perlindungan terhadap martabat serta penghidupan pekerja.

Sebab pada akhirnya, pekerja bukan sekadar angka dalam laporan cost of labor. Di balik setiap angka upah terdapat kehidupan, keluarga, kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, dan masa depan manusia yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut. (Edi Prayitno)

Sumber Refrensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya:
    • Pasal 88E ayat (2) mengenai larangan membayar upah di bawah upah minimum;
    • Pasal 185 mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 88E ayat (2).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan:
    • PP Nomor 51 Tahun 2023; dan
    • PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Related posts
Tutup
Tutup