Media Dialog News

Segini Gaji Ketua KPU Kabupaten Asahan, Rp. 12.823.000

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat  

  1. Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
  2. Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00.

 

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

  1. Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
  2. Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00.

 

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

  1. Gaji Ketua Rp 12.823.000,00.
  2. Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

 

Selain gaji bulanan, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (EP)

 

 

Berita Terbaru