MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Keluhan mengenai ketidaktersediaan obat bagi pasien BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan kembali mencuat. Berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh Media Dialog News, sejumlah pasien yang dirawat di RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, mengeluhkan masalah “obat habis” hingga terpaksa membelinya di apotek luar rumah sakit.
Seorang pasien yang tak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa dia dirawat karena sakit demam tetapi obat mesti dibeli di luar “Sampai ke Tanjungbalai kami mencarinya,” ujarnya saat berbincang-bincang dengan wartawan Minggu (27/9) di Kisaran. Seorang lagi menyebutkan bahwa obat demam dan flu A+ stok habis di rumah sakit. “Beli di Apotik pun gak ada, Bang..!” ujarnya menyakinkan. Namun semua pasien dan keluarga pasien yang diwawancarai, menyatakan bahwa pembelian obat tidak diganti oleh pihak rumah sakit.
Sayangnya, saat diminta membeli obat sendiri, para pasien mengaku sama sekali tidak diberikan penjelasan maupun petunjuk mengenai prosedur pengembalian uang (reimbursement). Kondisi ini membuat pasien, yang umumnya masyarakat kecil, harus menanggung beban finansial secara penuh. Saat ini, tim wartawan Media Dialog News tengah melakukan investigasi mendalam terkait pengelolaan stok obat dan prosedur pelayanan pasien di rumah sakit milik daerah tersebut.
Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini memang harus diterima pasrah oleh masyarakat?
BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat yang dijamin penuh dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rumah sakit wajib menyediakan obat yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. Peserta tidak semestinya dibebani biaya tambahan untuk obat-obatan yang sudah menjadi haknya.
Ketika petugas instalasi farmasi beralasan “obat kosong”, kewajiban rumah sakit tidak lantas gugur. Pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh mengupayakan ketersediaan obat tersebut, baik melalui penyediaan obat alternatif yang setara maupun mekanisme pengadaan darurat.
Minimnya sosialisasi mengenai hak-hak pasien membuat banyak warga pasrah. Begitu disodorkan resep, mereka langsung mencari apotek luar dan membayarnya menggunakan uang pribadi. Sebagian menganggap hal itu prosedur biasa, sementara lainnya memilih diam karena enggan berdebat dengan petugas.
Padahal, merujuk pada ketentuan BPJS Kesehatan dan Ombudsman RI, apabila pasien terpaksa membeli obat di luar atas arahan atau akibat ketidaktersediaan stok di rumah sakit, biaya tersebut wajib diganti (reimburse) oleh pihak rumah sakit. Perlu ditegaskan, proses penggantian dana ini merupakan tanggung jawab manajemen rumah sakit yang memberikan arahan, bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Agar tidak terus dirugikan, masyarakat dan keluarga pasien perlu memahami langkah-langkah kritis saat menghadapi situasi ini:
- Minta Penjelasan Resmi: Jangan langsung menerima alasan “obat kosong”. Minta kepastian dan solusi penyediaan obat dari instalasi farmasi rumah sakit.
- Kumpulkan Bukti Transaksi: Jika tetap diarahkan membeli di luar, simpan seluruh dokumen pendukung: resep asli, salinan resep berperekat/cap rumah sakit, surat keterangan obat tidak tersedia, serta kuitansi/nota resmi pembelian atas nama pasien.
- Ajukan Penggantian Biaya: Serahkan seluruh dokumen tersebut ke bagian manajemen atau unit pengaduan rumah sakit untuk menagih hak penggantian dana.
- Laporkan Pengaduan: Apabila pihak rumah sakit menolak atau berbelit-belit, layangkan pengaduan ke BPJS Kesehatan (via BPJS Satu / Call Center 165) atau Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Masalah ketersediaan obat bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, membeli obat sendiri bisa memangkas kebutuhan dapur, menunda biaya sekolah anak, atau bahkan memaksa mereka berutang—demi membiayai pengobatan yang seharusnya dijamin negara.
Pengulangan kasus seperti ini menandakan perlunya evaluasi total terhadap sistem pengadaan dan pengelolaan obat di fasilitas kesehatan. Pasien BPJS tidak hanya memiliki kewajiban membayar iuran, tetapi juga berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan transparan tanpa beban biaya siluman. Tim Media Dialog News akan terus mengawal dan menelusuri penanganan kasus ini hingga ada kejelasan serta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. (Red)












