Diuji Tim KPK, Desa Ledong Barat Disiapkan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan verifikasi ini berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui pemaparan materi, verifikasi dokumen administrasi, sesi tanya jawab, hingga kunjungan lapangan untuk melihat langsung penerapan indikator tata kelola Desa Antikorupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI Firlana Ismayadin beserta tim, Tim Penilai Provsu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, Camat dan Forkopimcam Aek Ledong, Plt Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang dibacakan perwakilan Pemkab, disampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan kualitas pelayanan publik yang sangat baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga), pengurusan surat tanah, hingga layanan kesehatan melalui program jemput bola bagi warga yang terkendala hadir ke puskesmas.

Pemkab Asahan menegaskan bahwa penilaian KPK ini menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi serta integritas. Apabila dinyatakan layak menjadi Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan serta memajukan nilai-nilai integritas dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Apresiasi senada disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M. Ia menegaskan bahwa program percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI bukan sekadar kegiatan seremonial atau verifikasi administrasi semata, melainkan langkah strategis membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Dalam proses penilaian kali ini, KPK RI dan Pemprov Sumut berfokus pada tiga aspek utama:

  1. Dokumen dan Indikator Antikorupsi: Kejujuran serta transparansi data aparatur desa dalam menyajikan bukti penerapan prinsip integritas pada pelayanan publik.
  2. Replikasi dan Keberlanjutan: Penanaman nilai antikorupsi agar menjadi budaya sehari-hari, tata kelola anggaran yang terbuka, serta keterlibatan aktif masyarakat yang konsisten.
  3. Sinergi dan Kolaborasi: Dukungan lintas instansi (Dinas PMD, Dukcapil, Kominfo, dan Inspektorat) dalam melakukan pengawalan serta pembinaan secara berkelanjutan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa tahapan penilaian ini telah dirintis sejak awal tahun melalui bimbingan teknis luring dan daring. Dari sekitar 82.000 desa di Indonesia, KPK telah mengukuhkan sekitar 235 desa sebagai Desa Antikorupsi sejak program ini berjalan pada 2021.

“Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan diserahkan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa-desa lain sebelum KPK menetapkan daftar resmi Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026,” jelas Firlana.

Ia menambahkan, KPK mendorong penuh digitalisasi dokumen, pemanfaatan media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi dan pengaduan, peningkatan literasi digital, serta pembebasan pelayanan desa dari segala bentuk pungutan liar.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan, diskusi, serta peninjauan lapangan guna memverifikasi langsung kesesuaian data dengan fakta penerapan indikator Desa Antikorupsi di lapangan. (Red)

Related posts
Tutup
Tutup