MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, khususnya ruas dari Pintu Tol Sei Renggas menuju Tol Lima Puluh, telah selesai, diresmikan dan dioperasikan. Namun, di balik megahnya proyek infrastruktur nasional ini, tersisa sebuah tanda tanya besar yang memicu perhatian publik:
Mantan Anggota DPRD Asahan Tiga Priode dari PDIP, Handi Arfan Sitorus mempertanyakan “Siapa sebenarnya yang berhak menerima uang ganti kerugian (UGK) di atas lahan ex-Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang nilainya konon menembus angka Rp 40 miliar?”
Pertanyaan ini mencuat bukan tanpa alasan. Handi Arfan Sitorus mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa Status HGU PT BSP telah berakhir sebelum ruas tol Sei Rengas menuju Tol Lima Puluh dibangun “Hingga kini proses memperbaharui hak tersebut masih bergulir di tengah pusaran tumpang tindih klaim perdata antara pihak perusahaan, Kesultanan Asahan, Pemerintah Daerah, hingga kelompok tani masyarakat,” Ujarnya kepada mediadialognews.com melalui pesan WhatsApp.
Untuk mengurai benang kusut ini secara jernih dan edukatif, Redaksi meminta pendapat Sukatmin, SH. Seorang Advokad yang mempelajari tentang HGU PT.BSP dan mengatakan bahwa publik perlu memahami koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebelum mengambil tindakan.
Edukasi Hukum: Bagaimana Regulasi Mengatur Ganti Rugi Lahan Bersengketa?
Sukatmin menyebutkan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021, proses ganti kerugian tidak dilakukan secara serampangan, melainkan dihitung oleh Tim Penilai (Appraisal) Independen secara objektif. Komponen yang dinilai mencakup nilai fisik (tegakan tanaman, bangunan sarana-prasarana) hingga nilai non-fisik (kehilangan pendapatan atau kerugian psikologis). Hal ini juga dibenarkan oleh Handi Arfan Sitorus yang berungkali menjadi Ketua RDP terkait masalah HGU PT.BSP Asahan.
Namun, siapakah yang berhak menerima dana tersebut ketika status tanahnya berada dalam masa transisi pasca-HGU berakhir dan sedang menjadi objek gugatan di pengadilan?
- Ganti Rugi Atas Hak Tanah (Non-Fisik): Wajib Konsinyasi
Secara hukum, jika suatu lahan yang dibebaskan untuk kepentingan umum masih berstatus sengketa, maka instansi yang memerlukan tanah (Kementerian PUPR/Badan Usaha Jalan Tol) dilarang keras menyerahkan uang ganti rugi secara langsung kepada salah satu pihak yang bertikai.Berdasarkan Pasal 86 PP No. 19/2021, dana tersebut harus dititipkan melalui mekanisme Konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Artinya, uang puluhan miliar itu saat ini dibekukan di rekening penampungan pengadilan. Dana tersebut tidak berada di Kas Pemkab, Kas Negara, ataupun Kas PT BSP, dan secara regulasi dilindungi dari potensi “bancakan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Uang baru bisa dicairkan setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) atau kesepakatan damai (dading) di pengadilan. - Ganti Rugi Tegakan Tanaman dan Aset Fisik: Berdasarkan Penguasaan Riil
Poin penting yang perlu diedukasi kepada masyarakat adalah mengenai ganti rugi fisik, seperti tanaman kelapa sawit di atas lahan tol tersebut. Regulasi memandatkan bahwa UGK fisik diberikan kepada pihak yang secara nyata menanam, merawat, dan menguasai aset tersebut secara riil di lapangan sebelum pengosongan.Jika tanaman sawit tersebut terbukti secara sah ditanam dan dirawat oleh manajemen perkebunan, maka nilai tegakan menjadi hak perusahaan. Sebaliknya, jika di atas lahan ex-HGU tersebut terdapat area yang secara riil ditanam dan diusahakan oleh kelompok tani masyarakat, maka merekalah yang berhak menerima kompensasi tanaman tersebut berdasarkan pendataan resmi Satgas Inventarisasi BPN.
Mempertanyakan Transparansi: Publik Menanti Kejelasan
Baik Handi dan Sukatmin menyebutkan bahwa Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan, transparansi dari pihak pelaksana pengadaan tanah (BPN) dan komitmen akurasi pendataan di lapangan menjadi kunci utama. Publik dan elemen kontrol sosial di Kabupaten Asahan kini mempertanyakan:
- Apakah Daftar Nominatif (data objek dan pemilik) yang disusun oleh Satgas Pengadaan Tanah sudah benar-benar objektif memisahkan antara aset riil perusahaan dan garapan masyarakat?
- Sudah sejauh mana proses sidang perdata atau validasi alas hak dilakukan agar dana yang dititipkan di pengadilan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak secara hukum?
Edukasi hukum ini penting agar seluruh pihak, baik korporasi maupun masyarakat adat/petani penggarap, memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Proyek strategis nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak keperdataan yang sah, dan sebaliknya, uang negara tidak boleh mengalir ke kantong pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Proses ini akan terus menjadi sorotan hangat, dan komitmen penegakan aturan berdasarkan UU Cipta Kerja akan menjadi ujian bagi transparansi tata kelola agraria di Kabupaten Asahan. (Edi Prayitno)












