MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirta Trizardi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
IUP berkapasitas cakupan sekitar 5.668 hektare tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025. PB HMI menilai penerbitan izin ini memicu kontroversi karena wilayah konsesinya mencakup Desa Ussu, Desa Atur, Desa Baruga, dan Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili, serta Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda.
“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menutup mata. Pemerintah harus memastikan setiap IUP diterbitkan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” tegas Munawir.
Ia menyebut terdapat dugaan kuat bahwa wilayah izin tersebut bertumpuk dengan permukiman warga, perkebunan, hingga tanah adat. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi resmi berbasis data yang mencakup pemetaan koordinat, kesesuaian RTRW, dokumen lingkungan, hingga penelusuran penguasaan lahan.
Uji Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan
Secara hukum, pemanfaatan ruang diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. PB HMI meminta Pemkab Luwu Timur bersama pemerintah pusat segera melakukan pencocokan peta (overlay) koordinat IUP dengan RTRW guna memastikan legalitas zona tambang tersebut.
Selain itu, aspek lingkungan juga disorot. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur pada 27 Juli 2026, muncul dugaan bahwa perusahaan belum mengantongi dokumen AMDAL yang sesuai atau diperbarui.
PB HMI pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk memeriksa kelengkapan AMDAL dan persetujuan lingkungan PT Tizar Tirta Trizardi sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021.
Desakan Audit Perizinan dan Keterlibatan Kejagung
PB HMI turut mendesak audit menyeluruh atas proses penerbitan IUP, termasuk kewenangan pejabat penerbit, guna memastikan kepatuhan terhadap UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 tentang Minerba serta PP No. 96/2021 (terakhir diubah melalui PP No. 39/2025).
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha tersebut,” ujar Munawir.
Tak hanya evaluasi administratif, PB HMI juga meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan menelaah dugaan penyalahgunaan wewenang atau manipulasi dokumen. Meski demikian, Munawir menekankan bahwa seluruh proses harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Delapan Tuntutan PB HMI Bidang ESDM:
- Menteri ESDM segera mengaudit dan mengevaluasi menyeluruh IUP PT Tizar Tirta Trizardi.
- Pemerintah melakukan verifikasi kesesuaian lokasi IUP dengan RTRW.
- Memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen AMDAL serta persetujuan lingkungan.
- Memverifikasi dugaan tumpang tindih lahan dengan permukiman, perkebunan, dan tanah adat di Kecamatan Malili dan Wasuponda.
- Menindak tegas hingga mencabut IUP apabila terbukti mengalami cacat hukum atau pelanggaran.
- Kejaksaan Agung melakukan penelaahan hukum atas dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
- Membuka akses informasi perizinan kepada publik secara transparan.
- Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sebelum seluruh kewajiban hukum dan lingkungan dipenuhi.
Dasar Hukum Terkait:
- UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- PP No. 96/2021 (diubah terakhir via PP No. 39/2025) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
- UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Pewarta: FAD)













