Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dapat dikenakan maskapai penerbangan pada tiket penumpang kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan harga avtur yang menembus Rp23.315 per liter per 1 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman, menjelaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas tertinggi, naik dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka 30 persen.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Penyesuaian besaran fuel surcharge ini dilakukan karena rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kemenhub secara berkala mengevaluasi kebijakan tersebut untuk merespons dinamika harga bahan bakar penerbangan dari para penyedia avtur.

Untuk memastikan penerapan di lapangan berjalan adil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengawasi ketat implementasi tarif penerbangan dan komponen biaya tambahan tersebut. Pengawasan mencakup pemantauan tarif harian maskapai, pergerakan harga avtur, hingga transparansi transparansi pencantuman komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan tarif ini transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman. (Rel-Kemenhub)

Related posts
Tutup
Tutup