LSM PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus APD Covid-19 Dinkes Sumut

MEDIA DIALOG NEWS,  Kisaran— Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. LSM tersebut menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat Joker, mempertanyakan status hukum Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, Suprianto. Menurutnya, Suprianto yang menandatangani kontrak penyediaan alat kesehatan (alkes) tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan, padahal namanya tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kami minta Kejaksaan Agung segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Alkes Covid-19 di Dinkes Sumut ini. Kami menduga ada yang tidak wajar dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Rohimat Joker saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (27/7/2026).

PMPRI menilai penanganan kasus di tingkat daerah terkesan tebang pilih. Pasalnya, sejumlah pihak lain telah diproses hukum dan divonis penjara, di antaranya mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan, Sekretaris Dinkes Aris Yudhariansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PPTK, serta Robby Mesa Nura selaku pemasok barang.

Atas dasar itu, PMPRI menduga adanya intervensi atau aliran dana tertentu yang membuat proses hukum terhadap pihak penyedia belum berjalan secara tuntas. Rohimat juga menyebutkan bahwa saat DPD dan DPP LSM PMPRI melakukan aksi audiensi ke Kejagung, pihak Humas Kejagung yang diwakili Herwan Purwoko, S.H., M.H., mendengarkan aspirasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Selain mendesak penetapan tersangka baru, PMPRI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan PN Medan. Dalam persidangan tersebut, sempat mencuat nama-nama yang diduga menerima aliran dana, termasuk David Luther Lubis dan Dr. Fauzi Nasution.

Untuk diketahui, perkara pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 ini memiliki nilai pagu sebesar Rp39,978 miliar. Berdasarkan hasil audit tim Universitas Tadulako, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memicu indikasi kemahalan harga (mark-up) pada sejumlah barang seperti baju APD, helm, sepatu boots, dan masker, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp24,007 miliar.

Atas temuan dan kejanggalan tersebut, DPP LSM PMPRI menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi lanjutan di depan Gedung Kejagung RI untuk menuntut penuntasan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejati Sumut, PT Sadado Sejahtera Medika, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi. (Hen-Red)

Related posts
Tutup
Tutup