MEDIA DIALOG NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati komitmen bersama untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi strategis yang digelar oleh Satuan Tugas 8 Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Diaz Adiasma, menegaskan bahwa PSEL merupakan solusi krusial dalam mengatasi krisis sampah sekaligus mendukung transisi energi nasional. Namun, besarnya nilai investasi proyek ini menuntut pengawasan preventif yang ketat sejak dini.
“Proyek PSEL memiliki risiko korupsi yang tinggi jika tidak dikawal sejak awal, mulai dari manipulasi studi kelayakan, spesifikasi teknis yang diarahkan ke vendor tertentu, hingga klausul kontrak yang berpotensi membebani APBD,” ujar Diaz dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
“Melalui kolaborasi ini, KPK dan Kemendagri hadir memberikan pendampingan preventif agar uang negara digunakan secara efektif dan benar-benar menyelesaikan masalah sampah,” lanjutnya.
Perketat Pembinaan Pemda
Senada dengan KPK, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyatakan pihaknya akan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) yang berencana membangun PSEL.
“Kami tidak ingin Pemda sekadar mengejar proyek, tetapi harus benar-benar siap. Pemilihan lokasi dan teknologi harus didasarkan pada kajian ilmiah yang ketat, seperti minimal timbulan sampah 1.000 ton per hari serta penggunaan teknologi yang terbukti ramah lingkungan,” tegas Restuardy.
Restuardy menegaskan, Kemendagri berkomitmen menutup ruang bagi kepentingan politik maupun penggunaan ‘teknologi abal-abal’ yang berujung pada kerugian masyarakat dan keuangan daerah.
Sesuai Pasal 30 ayat (2) Perpres 109/2025, Kemendagri mengemban amanat untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi integrasi perencanaan daerah. Kendati demikian, Restuardy menekankan bahwa Kemendagri bukanlah otoritas teknis. Penentuan kelayakan lokasi, verifikasi pasokan sampah, hingga substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap berada di bawah ranah Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Terkait strategi pengelolaan sampah, Restuardy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang berfokus pada pengurangan di hulu dan Perpres 109/2025 yang berfokus pada penanganan di hilir berjalan secara seiring dan saling melengkapi.
“Sesuai arah RPJMN, kita menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029. Upaya pengurangan di hulu melalui edukasi, prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), dan ekonomi sirkular tetap berlangsung paralel dengan percepatan penanganan di hilir melalui PSEL,” jelasnya.
Cegah Proyek Mangkrak akibat Politik dan Anggaran
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyoroti dinamika politik dan anggaran daerah yang sering kali menyebabkan proyek pengelolaan sampah terhambat atau mangkrak.
Menurut Iwan, komitmen politik memang dibutuhkan untuk mendorong inovasi. Namun, dinamika politik daerah yang tidak sehat—seperti praktik KKN, transaksi elite, hingga inkonsistensi kebijakan akibat pergantian kepala daerah—menjadi ancaman besar bagi keberlanjutan proyek.
“Oleh karena itu, pengawasan publik, transparansi tender, dan kajian lingkungan yang independen menjadi syarat mutlak agar PSEL tidak sekadar menjadi proyek politik,” terang Iwan.
Ia menambahkan, ketidakmampuan APBD menanggung tipping fee dan ketidaksepakatan tarif jual listrik merupakan dua faktor utama yang memicu mangkraknya sejumlah PSEL di Indonesia. Oleh sebab itu, perencanaan anggaran PSEL harus disusun secara berhati-hati berdasarkan kapasitas fiskal riil daerah.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kemendagri optimistis bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mampu melahirkan energi terbarukan, tetapi juga menjadi percontohan tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan publik. (Nanang Husni)













