Oleh: Ir. R. Haidar Alwi, MT (Presiden Haidar Alwi Care & Haidar Alwi Institute, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
MEDIA DIALOG NEWS – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta para kepala staf, kemudian mendatangi Jaksa Agung, menunjukkan kepemimpinan yang melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa saksi dan ahli, serta menemukan barang bukti, Kapolri memilih memastikan keberhasilan penegakan hukum tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara.
Kehadiran Kapolri bersama jajaran inti Mabes Polri menegaskan bahwa penyerahan perkara adalah keputusan kelembagaan, bukan manuver emosional. Langkah ini memastikan penyidik tetap dihargai, kehormatan institusi terjaga, dan tidak ada ruang bagi perlawanan emosional antarkorps. Pertemuan dengan Panglima TNI dan jajaran Mabes TNI memperlihatkan kemampuan membaca risiko yang lebih besar daripada perkara itu sendiri. Kapolri menekankan bahwa proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara, sebab kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada sentimen korps.
Dengan cara itu, Kapolri mematahkan upaya pihak tertentu yang mencoba mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga. Pertemuan dengan Panglima TNI menutup ruang pengalihan tersebut, menegaskan bahwa dugaan perbuatan individu tidak boleh menyeret nama institusi militer sebagai lawan Polri. Langkah Kapolri menemui Jaksa Agung juga memperlihatkan bahwa Polri tidak menjadikan Kejaksaan sebagai musuh. Polri justru membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan individu, karena institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, melainkan menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan.
Penyerahan perkara menunjukkan Kapolri bebas dari ego kewenangan. Polri memilih mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, dan membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keputusan ini sekaligus mencerminkan kepercayaan diri Polri, karena penyerahan perkara tidak menghapus fakta bahwa Polri berani membuka wilayah sensitif, memeriksa saksi, menggeledah lokasi, dan menahan tersangka. Kapolri juga melindungi penyidik dari konflik institusional dengan mengambil alih komunikasi di tingkat pimpinan, sehingga penyidik tetap bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti.
Langkah ini menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri tampil tegas namun tenang, keras terhadap dugaan kejahatan tanpa mempermalukan institusi lain. Pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Jika perkara berkembang, keberhasilan berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan jelas, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri.
Tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negarawan. Ia menghadapi dua pilihan sulit: mempertahankan perkara yang dapat memperbesar ketegangan ego institusional, atau menyerahkan perkara yang bisa dipelintir sebagai kekalahan. Kapolri memilih jalan yang lebih berat, yaitu menyerahkan kewenangan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab penyelesaian perkara. Keputusan ini membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan.
Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Justru, komunikasi yang dibuka dan rivalitas yang diredakan memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan transparan. Kini, Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara adil dan terbuka. (Nanang – Jakarta)













