MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi Asahan (GEMPPAR) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua GEMPPAR, Raihan Rasyidin Panjaitan, kepada wartawan Media Dialog News saat ditemui di salah satu kafe di Kota Kisaran, Senin (1/6/2026).
Menurut Raihan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Kejaksaan Negeri Asahan sekaligus menyerahkan laporan pengaduan yang telah mereka siapkan terkait sejumlah kegiatan yang diduga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan berharap seluruh materi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Raihan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 010/A/GEMPPAR-AS/LAPDU/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, total nilai anggaran dari sejumlah kegiatan yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah dan tersebar pada beberapa program pengadaan barang, jasa konsultansi, rehabilitasi fasilitas olahraga, serta pembangunan infrastruktur olahraga selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada media, GEMPPAR mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut mencakup berbagai kegiatan pengadaan sarana olahraga, bantuan kepada kelompok masyarakat, rehabilitasi fasilitas olahraga, hingga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian organisasi tersebut antara lain pengadaan perlengkapan olahraga bagi sejumlah kelompok masyarakat, rehabilitasi Stadion Mutiara Kisaran, pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR), serta sejumlah kegiatan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Raihan menegaskan, laporan yang akan disampaikan bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Selain menyampaikan laporan, GEMPPAR juga meminta Kejaksaan Negeri Asahan melakukan proses penanganan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap seluruh materi yang akan mereka sampaikan.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut turut mengajak masyarakat untuk mengawal proses penanganan laporan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
GEMPPAR juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum atas berbagai persoalan yang mereka laporkan.
“GEMPPAR akan tetap konsisten memantau keseluruhan permasalahan ini sampai tuntas,” demikian bunyi pernyataan resmi organisasi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Disporapar Kabupaten Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan terkait rencana pelaporan yang akan disampaikan GEMPPAR.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Edi Prayitno)













