MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan melayangkan tuduhan serius terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (Forkala) Kabupaten Asahan. Keduanya diduga telah memanipulasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga menyebabkan BM3 gagal menerima dana hibah kegiatan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI Tahun 2025.
Dalam persidangan yang digelar di Kisaran, dua saksi dari Dinas Pendidikan dan tiga saksi dari Forkala mengaku tidak pernah membaca pasal yang mensyaratkan organisasi etnis calon penerima hibah wajib memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Padahal, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perbub Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut penggugat, Hendri Dunand Koto, S.H., M.H., yang juga Ketua BM3 Kabupaten Asahan, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap aturan yang berlaku. “Perbub Nomor 1 Tahun 2021 sudah jelas mengatur bahwa hibah diberikan kepada badan, lembaga, atau organisasi berbadan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan penerima hibah memiliki AHU,” tegas Hendri.
Ia menjelaskan, Pasal 9 ayat (3) Perbub tersebut menyebutkan bahwa hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan berdomisili di Kabupaten Asahan, memiliki surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat, serta berkedudukan di wilayah administrasi Kabupaten Asahan. “BM3 sudah memenuhi semua persyaratan itu. Kami memiliki kepengurusan yang sah, surat domisili, dan berdomisili di Asahan. Jadi tidak ada alasan untuk menolak kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa saksi FA, yang ditugaskan memverifikasi proposal 14 etnis calon penerima hibah PSBD ke VI Tahun 2025, mengaku tidak mengetahui asal sumber sembilan persyaratan tambahan yang diwajibkan kepada etnis-etnis tersebut. “Ini menunjukkan ada dugaan manipulasi administratif yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menggugurkan hak BM3,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya organisasi lain yang menerima dana hibah PSBD dengan jumlah jauh lebih besar dibandingkan etnis lain, meski tidak memenuhi ketentuan dasar sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan keterangan saksi S, organisasi tersebut tidak memiliki AD/ART, surat keterangan domisili, surat keberadaan dari Kesbangpol, akta pendirian, AHU, maupun NPWP.
“Fakta ini sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin organisasi tanpa legalitas lengkap bisa menerima hibah dalam jumlah besar, sementara kami yang memenuhi syarat justru digugurkan?” ujar Hendri dengan nada kecewa.
BM3 Kabupaten Asahan menilai bahwa tindakan Dinas Pendidikan dan Forkala telah mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyaluran dana hibah daerah. Menurut Hendri, hibah PSBD seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat kerukunan antar-etnis dan melestarikan budaya daerah, bukan dijadikan alat diskriminasi administratif.
Ia juga menegaskan bahwa BM3 merupakan organisasi berbentuk badan atau lembaga yang sah secara hukum, sesuai dengan namanya: Badan Musyawarah Masyarakat Minang. “Kami bukan organisasi informal. Kami berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan yang jelas. Berdasarkan Perbub, kami layak menerima hibah PSBD ke VI Tahun 2025,” katanya.
BM3 mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meninjau ulang seluruh proses verifikasi hibah PSBD dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor 1 Tahun 2021. Hendri juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi administrasi.
“Ini bukan hanya soal dana hibah, tetapi soal keadilan dan penghormatan terhadap aturan hukum daerah. Kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum,” tutup Hendri Dunand Koto, S.H., M.H. selaku Ketua BM3 Asahan yang juga berprofesi sebagai Advokad.
Sampai berita ini diterbitkan, mediadialognews.com sudah berusaha menghubungi pihak-pihak tergugat lainnya, namun belum mendapat balasan. Keterangan dan bantahan terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Penggugat masih ditunggu redaksi. (Red)












