Media Dialog News

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (TIM/Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Layanan Melampaui Target

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menggelar Bakti Kesehatan pada Senin

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

Kalender Agustus 2024: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Besar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kalender 2024, sudah memasuki bulan ke-7 dan akan segera masuk pada bulan ke-8, yakni Agustus

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Membaca merupakan kegiatan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan siswa. Tanpa adanya

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Denpasar — Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali.

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

Satlantas Polres Asahan Gelar Penyuluhan Keselamatan pada Ops Zebra Toba 2025 di Jalan Cokro Aminoto

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 20 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan terus meningkatkan edukasi dan pengendalian lalu

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Pejabat Publik dan Seni Mendengar: Ketika Kritik Menjadi Cermin, Bukan Ancaman

Oleh: Edi Prayitno – Pemerhati Tata Kelola Publik & Jurnalis Investigatif MEDIA DIALOG NEWS - Dalam sistem demokrasi, jabatan publik

DPW ASPRUMNAS Sumut Tetapkan Pengurus DPD Kabupaten Asahan Masa Bakti 2025–2030

DPW ASPRUMNAS Sumut Tetapkan Pengurus DPD Kabupaten Asahan Masa Bakti 2025–2030

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ASPRUMNAS Sumatera Utara resmi menetapkan susunan dan komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD)

Isu Nasi “Basi” di Program MBG Bulukumba: Bukan Soal Busuk, Tapi Kurang Cermat Teknis

Isu Nasi “Basi” di Program MBG Bulukumba: Bukan Soal Busuk, Tapi Kurang Cermat Teknis

MEDIA DIALOG NEWS, Bulukumba — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan dari