MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah cepat dan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memastikan layanan serta hak kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terpenuhi di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama BKN, Senin (19/01/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam forum tersebut, Komisi II menilai BKN berhasil menjaga keberlangsungan layanan kepegawaian meskipun berada dalam situasi darurat.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi penghalang bagi terpenuhinya hak-hak ASN. Ia menyampaikan bahwa negara tetap hadir melalui keberlanjutan layanan kepegawaian di wilayah terdampak, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), kenaikan pangkat, pencantuman gelar, layanan Integrated Mutasi (I-MUT), hingga pemberhentian ASN.
Sepanjang periode 25 November 2025 hingga 15 Januari 2026, puluhan ribu layanan kepegawaian berhasil diselesaikan melalui Kantor Regional BKN VI Medan, Kanreg XII BKN Pekanbaru, dan Kanreg XIII BKN Aceh.
Komisi II DPR RI juga mengapresiasi upaya BKN dalam menjaga stabilitas manajemen ASN di daerah terdampak bencana. Melalui penerbitan rekomendasi khusus pengangkatan, pemindahan, mutasi, dan pemberhentian ASN, baik untuk jabatan non-JPT maupun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), BKN dinilai tetap konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga proses kepegawaian tetap akuntabel.
Selain aspek administratif, perhatian BKN terhadap sisi kemanusiaan ASN terdampak juga mendapat sorotan positif. Data BKN hingga pertengahan Januari 2026 mencatat 10 ASN meninggal dunia, 9 ASN masih menjalani perawatan, serta 1.419 kasus kerusakan hunian dan kerugian material yang dialami ASN beserta keluarganya. Bersama Korpri, BKN telah menyalurkan bantuan logistik dan memastikan pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga ASN yang wafat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Aziz Subekti, menyampaikan bahwa kehadiran aktif Kantor Regional BKN di wilayah terdampak mencerminkan kepedulian nyata negara terhadap ASN. Hal senada disampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, yang menilai BKN tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menunjukkan empati melalui kebijakan afirmatif.
Langkah mitigasi BKN terhadap potensi kehilangan dokumen penting juga diapresiasi, khususnya melalui pengamanan arsip kepegawaian dalam Lemari Digital Arsip ASN pada sistem Document Management System (DMS). Optimalisasi akses arsip melalui DMS dan MyASN dinilai sebagai solusi efektif untuk menjaga kelangsungan layanan kepegawaian.
Sebagai bentuk fleksibilitas kebijakan, BKN menetapkan perpanjangan batas waktu penilaian SKP Periodik dan Tahunan Tahun 2025, serta penyusunan SKP Tahun 2026 bagi ASN terdampak. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI, mengingat keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di wilayah bencana, di mana hampir 50 persen ASN terdampak belum dapat menjalani penilaian kinerja per Desember 2025.
Di akhir RDP, Komisi II DPR RI mendorong BKN untuk terus memperkuat kebijakan kemudahan layanan dan fleksibilitas administrasi bagi ASN terdampak bencana. Dengan dukungan tersebut, BKN dinilai semakin kokoh menjalankan perannya sebagai penjaga sistem kepegawaian nasional sekaligus memastikan kesinambungan pelayanan publik di seluruh Indonesia. (Nananghusnie)

