Media Dialog News

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkat, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP, yang sebelumnya melarang publikasi langsung proses persidangan, resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP, karena termasuk norma hukum materiil. Sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyampaikan hal serupa, menyebut bahwa substansi pengaturannya sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya.

Dengan penghapusan larangan tersebut, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap berada dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: jika ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan, keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” pungkasnya.

Penghapusan pasal larangan siaran langsung dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tetapi simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang leluasa bekerja dan publik yang mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini juga menjadi pengingat: hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite. (Tim Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar.

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang – Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2024 (GIIAS). GIIAS 2024 digelar

Dugaan Praktek Judi Di Kota Binjai Sepertinya Benar Dilindungi Aparat Penegak Hukum wilayah Binjai, Jl. Ade Irma Suryani Pekan Binjai

Dugaan Praktek Judi Di Kota Binjai Sepertinya Benar Dilindungi Aparat Penegak Hukum wilayah Binjai, Jl. Ade Irma Suryani Pekan Binjai

Media Dialog News, Binjai - Terbukti kembali pada hari Sabtu 24 / 08 /24 tim Wartawan yang saat itu melintas

Vonis Naik di Tingkat Banding: Amir Simatupang dan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, dari 3 Tahun Menjadi 7 Tahun Penjara

Vonis Naik di Tingkat Banding: Amir Simatupang dan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, dari 3 Tahun Menjadi 7 Tahun Penjara

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Amir Simatupang, seorang petani berusia 45 tahun dari Dusun II, Desa Maranti, Kecamatan Na IX-X,

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

Komentar PPPK di Media Sosial Tuai Sorotan Warga Wuarlabobar

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki - Sebuah komentar di media sosial yang diduga ditulis oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat

MEDIA DIALOG NEWS, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang praperadilan atas permohonan Yesaya Saimar, yang diwakili kuasa hukumnya

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Belmera Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Sebuah insiden kecelakaan melibatkan minibus dan truk terjadi di Tol Belmera, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

Ketua BPD Talang Sakti Diduga Intimidasi Wartawan, Transparansi Pengelolaan Kebun Dipertanyakan

MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sakti diduga tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

Komnas HAM: Negara Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Labora Sitorus

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik),

Minta Kapolres Asahan Mundur Karena Tak Mampu Berantas Judi dan Narkoba, Unjuk Rasa Mahasiswa Bentrok, Dua Diamankan

Minta Kapolres Asahan Mundur Karena Tak Mampu Berantas Judi dan Narkoba, Unjuk Rasa Mahasiswa Bentrok, Dua Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terjadi Bentrok antara Polisi dan Mahasiswa dalam Unjuk Rasa Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)