Media Dialog News

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkat, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP, yang sebelumnya melarang publikasi langsung proses persidangan, resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan tersebut sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP, karena termasuk norma hukum materiil. Sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyampaikan hal serupa, menyebut bahwa substansi pengaturannya sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya.

Dengan penghapusan larangan tersebut, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap berada dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: jika ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan, keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” pungkasnya.

Penghapusan pasal larangan siaran langsung dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tetapi simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang leluasa bekerja dan publik yang mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini juga menjadi pengingat: hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite. (Tim Redaksi)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

Hari Ini Kotak Kosong Didaftarkan ke KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hari ini, Rabu 4 September 2024, perpanjangan pendaftaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan berakhir. Biasanya

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

Apel Operasi Patuh 2025 Digelar di Mapolda Jambi, Kapolda: Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Budaya Bangsa

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

Ester Yulia Kecam Tindakan Aparat: Rumah Kebangsaan Baginda Desak Investigasi Tragedi Demonstrasi DPR RI

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berujung

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

Hasil Pooling “Kotak Kosong” Menang Lawan “Taufiq-Rianto” yang didukung 12 Partai Politik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Hasil Pooling atau jajak pendapat yang dibuat akun Facebook Fikri Munthe ternyata Kotak Kosong menang

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

Polsek Bayung Lencir Tegas Larang Aktivitas Ilegal Refinery, Pasang Spanduk hingga Ajak Warga Bongkar Mandiri

MEDIA DIALOG NEWS, Musi Banyuasin – Polsek Bayung Lencir menegaskan komitmennya dalam menutup ruang gerak praktik penyulingan minyak ilegal (ilegal

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp.52,5 Miliar di KONI Asahan: Oknum DPRD Terlibat, 37 Cabor Disorot

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan diduga terlibat dalam meloloskan anggaran dana hibah untuk Komite Olahraga

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

Warga Asahan Jadi Korban Isi BBM di SPBU 1421107 P.Siantar yang Tercampur Air

MEDIA DIALOG NEWS, Pematang Siantar – Seorang Warga Kabupaten Asahan yang mengisi BBM di SPBU 141107 di Pematang Siantar jadi

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 11 Oktober 2025 — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

Mahasiswa Desak Evaluasi Kepala BNNK Asahan, Dinilai Tak Responsif Hadapi Krisis Narkoba

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Di tengah krisis narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kabupaten Asahan, Gerakan Reformasi Mahasiswa Sumatera Utara