Media Dialog News

Diduga Tambang Tanah Timbun Ilegal Marak di Asahan, DPD JPKP Asahan Minta Penegakan Hukum Tegas

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Asahan, telah ditemukan beberapa aktivitas pertambangan galian C berupa tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan tersebut dikelolah oleh beberapa orang yang berlangsung di Dusun II, Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi melakukan penggalian tanah timbun. Material hasil galian itu kemudian dimuat ke dalam beberapa unit mobil dump truck untuk didistribusikan. Kegiatan itu ada di beberapa titik yang jaraknya tidak berjauhan diduga milik MF, RA, dan G.

Harpen Ramadhan, Ketua DPD JPKP Asahan menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas tersebut yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan.

“Kami menduga kuat aktivitas ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini harus dihentikan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di Kisaran, Sabtu (10/05/2025).

Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

“Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”papar Harpen Ketua DPD JPKP Asahan.

DPD JPKP Asahan mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk turut melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara dan Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melalui UPT wilayah Sumatera serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat yang menaati hukum,” tegas Rahmad Syambudi Sekretaris DPD JPKP Asahan.DPD JPKP Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sampai ke ranah hukum demi tegaknya keadilan dan hukum di Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Nampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran dan/atau Polres Asahan wajib

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Pentingnya Sistem Informasi Lembaran Negara

Oleh : Rahmadsyah Syambudi MEDIA DIALOG NEWS - Di zaman serba digital seperti sekarang ini, segala informasi beredar dengan cepat.

Hari ini Bupati Asahan Temu Pamit ke Dinas Sosial Asahan, Setelah Kemarin Berkunjung ke Beberapa OPD Lainnya

Hari ini Bupati Asahan Temu Pamit ke Dinas Sosial Asahan, Setelah Kemarin Berkunjung ke Beberapa OPD Lainnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Setelah kemarin Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melakukan temu pamit dengan OPD, ASN dan Honorer

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

Kadis Kesehatan Asahan Tak Akui Tunjuk RSUD HAMS sebagai Tempat MCU Calon Jemaah Haji 2025

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna MKM tidak mengakui institusinya menunjuk Rumah Sakit

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

Timses Paslon No. 1 Bupati/Wakil Bupati Asahan Taufik-Rianto Berkunjung ke Dusun VII Desa Sipaku Area

MEDIA DIALOG NEWS, Simpang Empat - Tim Sukses Pemenangan Taufik-Rianto, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, melakukan silaturahmi dan

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

Sama-Sama Tidak Digaji dari APBD Asahan TKS RSUD HAMS Kisaran Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, TKS di Puskesmas Dinyatakan TMS

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) MEDIA DIALOG NEWS – Sebuah ironi besar terjadi di

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

Ragil si Pedagang Gerabah 13 Tahun Keliling Indonesia

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Gerobak kecil yang didorongnya berhenti di Jalan Diponegoro Kisaran, Lelaki klimis berpenampilan necis itu berteduh

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

Gelombang Massa Kepung DPRD Jambi, Teriakkan Ketidakadilan dan Desakan Reformasi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Jalan utama menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/8/2025), berubah menjadi lautan manusia. Ribuan mahasiswa

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan