Media Dialog News

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – HA, ahli waris almarhum Hj. Nurlela Lubis, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. M.I Tanjung, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh beberapa oknum berinisial Drs DS, JWW, N, S, dan YRR ke Polres Asahan pada Selasa (31/12/2024). Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/1019/XII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam konferensi pers pada Jumat (17/01/2024) di kediaman HA di Jalan Kartini, Kisaran, Adv. M.I Tanjung menjelaskan bahwa kelima oknum tersebut diduga kuat telah melakukan penggelapan dengan menjual tanah milik Hj. Nurlela Lubis yang berada di Jalan Kartini 144/234, Simpang Gang Cut Nyak Dien, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan pada Juli 2024. Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar 2,5 miliar rupiah.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Drs DS, yang mengaku sebagai suami ketiga Hj. Nurlela Lubis dan berdomisili di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. Somasi ini berkaitan dengan aset berharga milik Hj. Nurlela Lubis berupa sertifikat tanah, perhiasan emas, deposito dalam bentuk dolar, hingga gaji pensiun. Namun, hingga kini Drs DS tidak mengindahkan somasi tersebut.

Adv. M.I Tanjung juga menyebutkan bahwa Hj. Nurlela Lubis meninggal dunia pada 30 Juli 2024, namun Drs DS tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk membicarakan masalah harta peninggalan kepada HA sebagai ahli waris yang sah.

“Oknum Drs DS sengaja menghilangkan hak-hak klien kami sebagai ahli waris yang sah. Kami juga menduga ada kejanggalan dalam beberapa dokumen yang dibuat oleh Drs DS terkait jual beli tanah tersebut, termasuk Kutipan Akta Nikah antara Drs DS dengan almarhum yang dibuat di Kecamatan Rahuning. Kami akan menguji keabsahan dokumen tersebut,” jelasnya.

HA, didampingi penasihat hukumnya, kepada wartawan menjelaskan bahwa sejak awal dirinya sudah curiga dengan sikap Drs DS yang berulang kali berniat menikahi ibunya, Hj. Nurlela Lubis.

“Dua kali lamaran Drs DS ditolak oleh ibu saya. Baru pada tahun 2017 ibu saya menikah dengannya. Saya sangat menyesali pernikahan itu mengingat usia ibu sudah sangat tua, yakni 64 tahun pada waktu itu,” ungkapnya.

HA juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polres Asahan, penyidik berencana mengambil keterangan dari sejumlah saksi pada Selasa (21/01/2025) minggu depan.

“Kami telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polres Asahan. Senin depan penyidik akan mengambil keterangan dari para saksi,” tutupnya. (Gabe)

Berita Terbaru

Video Terbaru

No posts found.

Berita Lainnya

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

8 Bulan, Tenaga Medis RSUD HAMS Tidak Terima  Uang Jasa Pakasi Umum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah Tenaga Medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp.870 Juta di Jateng

MEDIA DIALOG NEWS, Semarang – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

Polres Pelabuhan Makassar Fokus Tangani Tuberkulosis untuk Dukung Program Nasional Kesehatan

MEDIA DIALOG NEWS, Makassar, - Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk menangani masalah kesehatan, khususnya Tuberkulosis (TB),

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (GEMA) menolak keras pemberian izin kepada Diskotik STAR HIGH KAROKE,

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

Terminal Madya Kisaran Berubah Fungsi Jadi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Terminal madya Kisaran dibangun pada tahun 1992. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara,

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

PT.JBP 13 Tahun Tak Miliki HGU, Pemkab Asahan Mendiamkannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Disinyalir tak miliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jaya Baru Pertama (BJP) tetap eksis menguasai

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

Jangan Lupa Kunjungi Booth Pertamina di GIIAS 2024 di BSD Tanggerang

MEDIA DIALOG NEWS, Tanggerang – Pertamina turut berpartisipasi dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2024 (GIIAS). GIIAS 2024 digelar

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

Tambang Emas Ilegal Cemari Air Bersih, AMM Gelar Aksi Demonstrasi

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato - Aliansi Masyarakat melawan (AMM) melakukan aksi di lapangan proklamasi popayato dan Polsek popayato untuk menuntut

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Asahan TA 2025 sudah