MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 09:00 WIB di Jalan W.R. Supratman Kisaran.
Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan markup pembelian neon box, peta desa, buku perdes, plang 3T, dan kegiatan bimtek pada 177 desa se-Kabupaten Asahan.
Dalam pembelian pengadaan dan bimtek tersebut, kepala desa (kades) menggunakan dana desa (DD) yang diduga dibelanjakan dengan harga terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga pasar. Misalnya, neon box dijual seharga Rp17 juta, peta desa Rp15 juta, buku perdes Rp1,5 juta, plang 3T Rp3,5 juta, dan kegiatan bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya sebanyak 20 hingga 25 kali per desa.
Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan kepada kades terlalu mahal. Akibatnya, Kepala Dinas PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI, dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejatisu. Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan.
“Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini saya memberikan keterangan sekaligus data tambahan kepada penyidik,” tegas Hendra Syahputra SP kepada Redaksi mediadialognews.com dan dialogberita.com di Kisaran.
Hendra juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik dari intelijen, bukan dari pidana khusus (Pidsus). “Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukkan ke Kejaksaan,” jelas Hendra.
“Tadi yang memeriksa saya adalah penyidik jaksa dari intelijen. Bukan penyidik dari Pidsus. Informasinya, kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh intelijen, bukan Pidsus,” tambahnya.
Terpisah, Kajari Asahan yang dikonfirmasi Awak Media ini pada Kamis (9/1) melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung SH. MH, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP sebagai pelapor.
“Benar, Bang, tadi tim kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan markup dana desa pada 177 desa se-Kabupaten Asahan,” tegas H. Manurung.
Menindaklanjuti pemanggilan ini, pihak Kejaksaan Asahan menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam modus operandi dari dugaan korupsi tersebut. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para saksi dan ahli, diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Kejaksaan juga menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah Asahan.
Sementara itu, pemeriksaan dan penyelidikan tersebut tetap dilakukan oleh Kejaksaan Asahan, bukan bagian intelijen atau Pidsus. “Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi tim Kejaksaan Asahan yang tergabung dari beberapa jaksa yang bertugas di intelijen dan Pidsus,” urai Kasi Intel. (Edi Prayitno)