MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Penitipan/pengembalian uang sebesar Rp182 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masih berada pada tahap penyelidikan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Pertanyaan tersebut terutama menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara tersebut, dari mana sumber dana Rp182 juta, dan mengapa Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI Kabupaten Asahan yang melakukan penitipan/pengembalian kepada Kejaksaan.
Dalam rilis resminya, Rabu, 30 September 2026, Kejari Asahan menyebut kegiatan tersebut sebagai “Penitipan/Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada tahap penyelidikan” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemasangan Plank 3T Tahun Anggaran 2023, Pemasangan Lampu Neon Box, Penjualan Buku Desa, serta Penjualan Peta Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI Kabupaten Asahan melakukan penitipan/pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp182.000.000.
Kejari Asahan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pada tahap penyelidikan sekaligus upaya mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun, rilis tersebut belum menjelaskan secara rinci kedudukan hukum kedua pihak yang menyerahkan uang, termasuk apakah penitipan/pengembalian tersebut dilakukan atas nama pribadi, atas nama organisasi, mewakili para kepala desa, atau berdasarkan mekanisme tertentu.
Mengapa Pengembalian Dilakukan APDESI dan PAPDESI?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kegiatan yang sedang ditangani Kejari berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan melibatkan sejumlah jenis barang dan jasa.
Apabila dalam pelaksanaannya pembayaran telah dilakukan oleh pemerintah desa kepada pihak penyedia atau vendor, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp182 juta tersebut dihitung dan bagaimana hubungan nominal tersebut dengan pihak yang melakukan penitipan/pengembalian.
Pertanyaan ini bukan untuk mendahului proses penyelidikan, melainkan untuk memahami secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dari Mana Asal Uang Rp182 Juta?
Hal lain yang juga menarik perhatian adalah asal-usul dana yang dititipkan atau dikembalikan.
Dalam rilis resminya, Kejari Asahan menyebut nominal Rp182 juta dan pihak yang melakukan penitipan/pengembalian. Namun, belum dijelaskan kepada publik mengenai sumber dana tersebut.
Apakah berasal dari dana pribadi pihak yang menyerahkan? Apakah dihimpun dari para kepala desa? Apakah berasal dari sumber lain? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang menjadi dasar pengumpulan dana tersebut?
Penjelasan mengenai hal ini penting agar publik tidak membangun asumsi sendiri mengenai sumber uang yang dikembalikan kepada negara.
Bagaimana Konstruksi Pengadaannya?
Perkara yang disebut Kejari Asahan juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Siapa yang menawarkan atau menyediakan Plank 3T, Lampu Neon Box, Buku Desa dan Peta Desa?
Bagaimana harga ditentukan?
Siapa yang melakukan pembayaran?
Apakah seluruh barang dan jasa benar-benar diterima oleh desa sesuai dengan nilai pembayaran?
Dan jika telah terjadi pembayaran kepada pihak penyedia, di bagian mana kemudian muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp182 juta?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memahami apakah persoalan berada pada proses pengadaan, harga barang dan jasa, mekanisme pembayaran, kualitas atau keberadaan barang, atau aspek lainnya.
Tentu saja, pertanyaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu. Status perkara sebagaimana disebutkan Kejari Asahan masih berada pada tahap penyelidikan.
Pengembalian Uang Tidak Menggantikan Proses Penyelidikan
Pengembalian atau penitipan uang dalam proses penanganan perkara tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana.
Karena itu, perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada nominal Rp182 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan, tetapi juga pada konstruksi perkara secara keseluruhan.
Mengapa Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI yang melakukan penitipan/pengembalian?
Apa dasar mereka menyerahkan uang tersebut?
Dari mana uang tersebut berasal?
Bagaimana nominal Rp182 juta dihitung?
Siapa pihak yang menerima pembayaran atas kegiatan tersebut?
Dan bagaimana posisi masing-masing pihak dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan Kejari Asahan untuk menjelaskannya sesuai dengan perkembangan proses hukum.
Publik Kabupaten Asahan pada akhirnya membutuhkan informasi yang terang agar tidak hanya mengetahui bahwa uang Rp182 juta telah dikembalikan, tetapi juga memahami mengapa uang tersebut dikembalikan, dari mana asalnya, serta bagaimana konstruksi perkara yang mendasarinya. (Edi Prayitno)
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Asahan, Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI Kabupaten Asahan, serta pihak penyedia barang dan jasa terkait mekanisme kegiatan, sumber dana Rp182 juta, dan dasar penitipan/pengembalian uang tersebut.












