MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Nella Ervina (N.E.), yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Kemudian I.D., selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker kegiatan; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia; serta R.S., tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Dr. Kamin.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka N.E. selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah melakukan kesepakatan pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender, dengan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia.
Kesepakatan tersebut diduga bertujuan agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.
Dalam pelaksanaannya, H.W., N.A.S., dan R.S. disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), termasuk melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK disebut tidak dilibatkan. Honor atau gaji sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung juga disebut tidak dibayarkan, sementara tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
Penyidik juga menyebut N.A.S. dan R.S. diduga melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak daerah, sehingga seolah-olah tabel inventori data pajak merupakan data yang telah diperbarui melalui proses survei dan validasi oleh ketua RT serta lurah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proses survei dan validasi tersebut diduga tidak dilakukan. Data yang diserahkan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada output utama pekerjaan, dokumen tabel inventori data pajak disebut menggunakan data yang bukan berasal dari hasil survei, melainkan data dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Proses validasi hasil survei data pajak terhadap ketua RT juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam KAK dan kontrak.
Akibat kondisi tersebut, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi serta menciptakan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web disebut tidak tercapai.
Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp1.378.180.183. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kemudian dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan secara primair dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidiair, para tersangka disangkakan dengan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (Joy)











