MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap empat perkara tindak pidana dalam kurun waktu berbeda. Pengungkapan tersebut meliputi perkara penggelapan sepeda motor dan telepon seluler, penggelapan sepeda motor, pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat, serta penggelapan sepeda motor yang turut dikembangkan ke perkara lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Mapolsek Kota Baru, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto, serta Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H.
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Peristiwa terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kimaja RT 19, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Shatryo Eka Dewantoro (26). Berdasarkan laporan polisi, tersangka diduga membawa sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe Smart Key serta telepon seluler Vivo Y20 milik pelapor setelah sebelumnya meminjam kedua barang tersebut dengan alasan hendak mengantar orang tuanya berobat ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menyebutkan sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial YD senilai Rp2,7 juta, sedangkan telepon seluler dijaminkan kepada seseorang berinisial B senilai Rp150 ribu. Polisi mengamankan empat lembar bukti pembelian sepeda motor, sementara sepeda motor dan telepon seluler masih dalam daftar pencarian barang bukti. YD dan B tercatat dalam daftar pencarian orang.
Perkara kedua terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi mengamankan M. Alfian Aryanto (26) dalam perkara dugaan penggelapan satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP.
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dan meminta bantuan untuk diantar pulang menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah itu, tersangka meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli rokok, tetapi sepeda motor tidak dikembalikan.
Sepeda motor tersebut kemudian berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga masih memburu seorang berinisial S yang tercatat dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dukungan Tim Resmob Polda Jambi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Perkara berikutnya merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan nomor polisi BH 8189 EL. Peristiwa terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 011, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Panji Asmara (41) dan Marhadi (45), sementara Agustinus alias Agus Doli tercatat sebagai DPO. Polisi juga mengamankan Uung Syahri yang disebut dalam laporan sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.
Berdasarkan laporan polisi, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan jual beli ban bekas. Karena modal untuk membeli ban bekas habis, kendaraan kemudian digadaikan untuk jangka waktu dua minggu. Sebelum kendaraan ditebus, pemilik kendaraan mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah hilang.
Tim Opsnal Macan Kota Baru bersama Tim Sidik 3 kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Polisi turut mengamankan mobil Suzuki Carry Pick Up beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
Perkara terakhir merupakan dugaan penggelapan satu unit Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi BH 6913 MD. Peristiwa terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Muhamad Umar Syafei (32). Perkara bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil nota madu. Kendaraan tersebut dijanjikan dikembalikan pada pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 18.00 WIB kendaraan belum dikembalikan. Setelah didesak, diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan.
Tim Macan Polsek Kota Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sekitar Lapangan KONI Tri Lomba Juang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi kendaraan yang kemudian ditelusuri hingga berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan Angga Permata yang dalam laporan disebut sebagai tersangka pertolongan jahat atau penadahan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi juga menemukan informasi mengenai perkara lain dengan korban berinisial Prasetyo Hardi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, S.H., M.H., memastikan seluruh perkara yang diungkap tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Baru sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pemberkasan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. (Joe)












