MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sejumlah pekerja proyek konstruksi renovasi dan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja di area proyek. Kondisi ini dinilai mengabaikan keselamatan kerja dengan risiko kecelakaan yang sangat tinggi.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, para pekerja tampak tidak mengenakan kelengkapan standar keselamatan seperti helm proyek, rompi pengaman, sepatu keselamatan (safety shoes), hingga sarung tangan. Padahal, proyek pembangunan fasilitas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai Rp89.752.941.000.
Sorotan tajam datang dari Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAK) Kabupaten Asahan, Syafruddin Harahap, S.Pd. Ia menduga pihak kontraktor pelaksana, PT Lestari Nauli Jaya, tidak hanya mengabaikan keselamatan kerja, tetapi juga berpotensi melakukan penyimpangan anggaran terkait pengadaan APD.
“Kontraktor diduga kuat mengabaikan keselamatan para pekerja dan melakukan dugaan korupsi. Sebab, saat bekerja, para pekerja tidak menggunakan APD standar, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) semestinya sudah dialokasikan anggaran khusus untuk pengadaan APD tersebut,” tegas Syafruddin di Kisaran, Jumat (9/10/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, S.P., turut mengecam kelalaian pihak rekanan. Menurutnya, tindakan mengabaikan K3 dan tidak membelikan perlengkapan keselamatan bagi pekerja merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
“Pihak kontraktor jangan main-main dengan keselamatan pekerja. Anggaran proyek ini bernilai miliaran rupiah, mustahil jika anggaran APD tidak ada. Jika anggarannya ada namun tidak dibelikan atau tidak diberikan kepada pekerja, itu sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Hendra.
Baik LABAK maupun PMPRI mengingatkan bahwa pihak kontraktor telah melanggar ketentuan hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, juncto aturan terkait sanksi pidana pelanggaran K3 yang diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.
Para aktivis mendesak pihak Kementerian IMPAS selaku instansi pemberi proyek untuk segera turun tangan melakukan audit dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai.
Sementara itu, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek, pihak pemborong maupun pengawas lapangan tidak dapat ditemui. Kawasan proyek tampak tertutup rapat oleh pagar seng dan dikunci dari dalam, sehingga wartawan hanya dapat mengambil dokumentasi dari luar area proyek. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi manajemen PT Lestari Nauli Jaya untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi. (Hend-Red)











