Puluhan Aktivis GEMPPAR Asahan Geruduk Kejari, Desak Kasi Pidsus Dicopot

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran  — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPPAR) Kabupaten Asahan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 10.15 WIB.

Kedatangan mereka menggunakan becak motor (betor) dan sepeda motor sambil membawa keranda mayat, spanduk bertuliskan “kontrak hukum”, pengeras suara (sound system), serta berbagai alat peraga. Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan agar mencopot Kasi Pidsus dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam menindak pelaku korupsi.

“Kami datang ke kantor ini untuk meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan segera mencopot Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chandra Syahputra, S.H., dari jabatannya. Kasi Pidsus kami nilai tidak bisa bekerja dan tidak memiliki prestasi selama menjabat,” tegas Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan R. Panjaitan, dalam orasinya.

Raihan menambahkan, banyak laporan kasus dugaan korupsi yang dilayangkan oleh mahasiswa, aktivis LSM, dan penggiat anti-korupsi justru diduga dipetieskan atau tidak ditindaklanjuti oleh Kasi Pidsus.

“Kalau tidak bisa bekerja sebagai Kasi Pidsus, lebih baik mundur dari jabatan. Kalau sadar diri tidak bisa bekerja, bagus undur diri,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Arman Siregar.

“Matinya penegakan hukum di Asahan menunjukkan lemahnya kinerja Kasi Pidsus Kejari Asahan. Untuk itu, kami minta Kasi Pidsus untuk angkat kaki dari Kabupaten Asahan karena tidak becus bekerja,” timpal Arman.

Setelah berorasi secara bergantian, massa akhirnya diterima langsung oleh Kasi Pidsus Candra Syahputra, S.H., yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Fahri, S.H., M.H.

Menanggapi tuntutan tersebut, Candra menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Kabupaten Asahan.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan sudah bekerja dengan baik. Kami sudah banyak menjebloskan para pelaku korupsi, mulai dari pegawai bank hingga kepala desa (kades) di Kabupaten Asahan,” tegas Candra.

Terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diserahkan GEMPPAR sebelumnya, Candra memastikan proses pemeriksaan sedang berjalan secara mendalam.

“Kami tidak sembarangan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Semuanya ada prosedur,” jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, Raihan langsung menantang pejabat terkait untuk membuktikan komitmen mereka. “Kalau Pak Kasi Pidsus benar-benar serius bekerja melakukan penindakan korupsi di Kabupaten Asahan, ayo Pak Kasi Pidsus, kita tandatangani ‘Kontrak Hukum’ ini,” tantang Raihan.

“Kalau menandatangani kontrak hukum ini, saya belum bisa karena belum ada perintah atau izin dari pimpinan, yakni Kajari Asahan. Saya tidak punya wewenang untuk menekennya,” jawab Candra.

Lantaran tidak puas dengan jawaban tersebut, massa aksi langsung meletakkan keranda mayat di depan halaman kantor kejaksaan sambil menaburkan bunga di atasnya.

“Kami siram bunga di atas keranda mayat ini sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Asahan,” seru Arman Siregar.

Merasa tidak puas dengan hasil audiensi dengan Kasi Pidsus, massa kemudian melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Asahan, Kantor Inspektorat Asahan, dan Kantor Dinas PMD Asahan. (Tim)

Related posts